Home Hukum KPK Periksa Anggota DPRD Tulungagung Dalami Aliran Sejumlah Uang

KPK Periksa Anggota DPRD Tulungagung Dalami Aliran Sejumlah Uang

Jakarta, Gatra.com - Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung berlanjut. KPK memeriksa 4 orang saksi perihal perkara tersebut.

Para saksi yakni Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Imam Kambali, Bendahara PT Kediri Putra Sri Mulyati, serta pihak swasta Budi Santoso dan Aan Widuri Kurniani.

“Bertempat di Kantor Kepolisian Resor Tulungagung, (2/3) Tim Penyidik telah selesai memeriksa sejumlah saksi. Para saksi hadir dan Tim Penyidik masih melakukan pendalaman antara lain mengenai dugaan adanya pemberian sejumlah uang oleh pihak yang terkait dengan perkara ini untuk bisa memenangkan berbagai paket proyek pekerjaan di Pemkab Tulungagung,” kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (4/3).

Perlu diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melakukan pengembangan penyidikan mantan Bupati Tulungangung Syahri Mulyo. Yakni dalam perkara dugaan TPK suap terkait proyek pekerjaan di Pemda Kabupaten Tulungagung.

"Untuk uraian lengkap perkara, pasal yang disangkakan hingga dengan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka belum dapat kami sampaikan," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (26/1).

Ali menjelaskan hal itu sesuai komitmen KPK, dimana pengumuman lengkap terkait hal dimaksud akan di sampaikan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

"KPK akan selalu menyampaikan kepada publik perkembangan penanganan perkara ini dan meminta masyarakat untuk aktif mengawasi selama proses ini berlangsung," jelas Ali.

Sebelumnya eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo telah divonis bersalah menerima suap dari kontraktor Susilo Prabowo. Ia menerima uang haram itu senilai Rp2,5 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung. Atas perbutannya Syahri Mulyo divonis 10 tahun penjara.

182