Home Hukum Kejagung Eksekusi 296 Bidang Tanah terkait Uang Pengganti Rp6 Triliun Benny Tjokrosaputro

Kejagung Eksekusi 296 Bidang Tanah terkait Uang Pengganti Rp6 Triliun Benny Tjokrosaputro

Jakarta, Gatra.com – Tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melakukan sita eksekusi 296 bidang tanah dengan luas 1.545.744 m² milik Benny Tjokrosaputro (Benjtkok) untuk uang pengganti Rp6.078.500.000.000 (Rp6 trilun lebih) dalam kasus Korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (4/3), menyampaikan, eksekusi tersebut dilakukan oleh Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Tim Jaksa Eksekutor Kejari Jakpus.

Ketut menjelaskan, sita eksekusi ?296 bidang tanah seluas 1.545.744 m² milik Benjtkok tersebut berlangsung pada Rabu, 23 Februari 2022. Tanah tersebut berlokasi di Desa Sukamekar, Kecamatan Sukawangi, dan Desa Srijaya dan Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar).

Adapun rincian aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro atau Bentjok yang berhasil dilakukan sita eksekusi yaitu:
1. Sejumlah 177 bidang tanah seluas 935.435 m² yang terletak di Desa Sukamekar, Kecamatan Sukawangi.
2. Sebayak 38 bidang tanah seluas 272.766 m² yang terletak di Desa Srijaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
3. Sejumlah 81 bidang tanah seluas 337.543 m² yang terletak di Desa Srimahi, Kabupaten Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

Menurutnya, untuk mencegah beralihnya kepemilikan 296 bidang tanah tersebut di atas, maka Jaksa Eksekutor Kejari Jakpus pada Kamis, 24 Februari 2022, segera menindaklanjuti temuan tersebut dengan menyampaikan surat permintaan untuk tidak dilakukan pengalihan hak kepemilikan kepada Camat Sukawangi dan Camat Tambun Utara.

“Selain itu, Jaksa Eksekutor juga meminta salinan Akta Jual Beli tanah-tanah tersebut guna kepentingan sita eksekusi,” katanya.

Sebagai bentuk tertib administrasi pelaksanaan sita eksekusi atas 296 bidang tanah yang ditemukan oleh Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi bersama dengan Jaksa Eksekutor Kejari Jakpus, lanjut Ketut, maka pada Selasa,1 Maret 2022, dilaksanakan penandatanganan 3 Berita Acara Penyitaan Harta Benda Milik Terpidana (Pidsus-38A) terhadap 296.

Selanjutnya, atas temuan tersebut, Jaksa Eksekutor Kejari Jakpus akan segera menyerahkan hasil sita eksekusi atas 296 bidang tanah tersebut kepada Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jakpus.

Sita eksekusi terhadap aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro atau Bentjok tersebut dilaksanakan sesuai Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI Nomor:2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor:6/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor:29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020.

“[Dalam amar putusan tersebut], terpidana Benny Tjokrosaputro dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000 (Rp6 triliun lebih),” katanya.

Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Jampidsus Kejagung bersama dengan Jaksa Eksekutor Kejari Jakpus akan tetap melakukan pencarian harta benda milik terpidana Benny Tjokrosaputro guna pemenuhan pembayaran uang pengganti sebesar Rp6 triliun lebih tersebut.

234