Home Hukum KPK Periksa Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Terkait Kasus Suap Hakim dan Panitera PN Surabaya

KPK Periksa Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Terkait Kasus Suap Hakim dan Panitera PN Surabaya

Jakata, Gatra.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus, Dju Johnson Mira Mangingi. Ia diperiksa perilaha dugaan korupsi suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

Selain itu, penyidik juga memeriksa hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Gunawan dan Tri Budiono dan mantan hakim Ad Hoc PN Surabaya Kusdarwanto pada perkara yang sama.

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya peran aktif tersangka IIH (Itong Isnaini) untuk mendekati berbagai pihak yang berperkara di PN Surabaya dengan menjanjikan akan memutus perkara sesuai permintaan dari para pihak dimaksud dengan adanya pemberian sejumlah uang,” kata Pelaksana tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (4/3).

KPK juga sebelumnya memeriksa dua hakim Pengadilan Negeri Surabaya yakni Emma Yuliani dan Yoes Hartyarso. Serta seorang hakim dari Pengadilan Negeri Makassar Mohammad Fadjarisman yang tidak bisa hadir dan segera dijadwalkan ulang.

Mereka yang hadir hadir didalami pengetahuanya antara lain terkait dengan proses persidangan beberapa perkara di PN Surabaya yang melibatkan tersangka Itong Isnaini sebagai salah satu hakim yang ikut dan turut menyidangkan perkara. Disamping itu saksi juga dikonfirmasi atas dugaan adanya aliran sejumlah uang dalam penentuan putusan perkara tersebut. 

Seperti diketahui tersangka Itong Isnaini dan panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan diduga bersepakat untuk menerima suap terkait perkara permohonan terkait pembubaran PT Soyu Giri Primedika.

Tersangka pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika Hendro Kasiono telah menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Hakim yang menangani perkara tersebut.

"Diduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp1,3 Miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (20/1).

Langkah awal realisasi dari uang Rp1,3 Miliar dimaksud, Hendro Kasiono menemui Hamdan. Hendro meminta agar Hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginannya. Hendro diduga berulang kali menjalin komunikasi diantaranya melalui sambungan telepon dengan Hamdan dengan mengunakan istilah upeti untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang.

Putusan yang diinginkan oleh Hendro Kasiono diantaranya agar PT Soyu Giri Primedika dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 Miliar. Hal ini disetujui Hakim Itong dan ingin segera direalisasikan dan kemudian diserahkan ke Itong melalui Hamdan sejumlah Rp140 juta. 

KPK juga menduga Hakim Itong Isnaini juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Surabaya dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik.

"Apa yang kita tampilkan hari ini kita tetapkan hari ini bukan akhir dari proses pengembangan dari pada perkara ini. Kami juga akan masih melakukan pengembangan perkara ini sampai pada tingkatan yang menurut kami harus dilakukan oleh para penyidk kami," pungkas Nawawi.

120