Home Politik Tiga Ketua Umum Partai Pencetus Penundaan Pemilu Dinilai Bermasalah

Tiga Ketua Umum Partai Pencetus Penundaan Pemilu Dinilai Bermasalah

Jakarta, Gatra.com- Usulan ketiga Ketua Umum partai politik yang mendengungkan soal penundaan pemilihan umum di 2024 akan berpotensi turbulensi politik dan berpeluang mengecewakan basis konstituennya.

Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pembina Laskar Ganjar Puan (LGP), Mochtar Mohamad, Kamis malam (3/3). Usulan penundaan Pemilu 2024 tersebut dikatakannya akan menjadi buah simalakama bagi pencetusnya.

"Bisa jadi ketiga orang Ketum tersebut terhambat nyapres karena ulahnya sendiri. Begitu juga partainya terancam tidak lolos Parliamentary Threshold 4% ke Senayan," ujar Mochtar Mohamad.

Ia melihat hasil survei SMRC tanggal 8 - 10 Februari 2022 yang dipublikasikan pada 28 Februari 2022 lalu terlihat tiga Ketua Umum yang mengusulkan penundaan Pemilu 2024.

Tiga sosok tersebut yakni Airlangga Hartarto (Golkar) dengan elektabilitas 0,6%, Muhaimin Iskandar (PKB) dengan elektabilitas 0,2%, serta Zulkifli Hasan (PAN) dengan prosentase elektabilitas tidak terbaca.

Survei ini, menurut Mochtar, sebagai pertanda sulitnya ketiga ketua umum tersebut karena elektabilitas yang masih rendah. Kemungkinan di internal partai, usulan penundaan pemilu tidak melalui mekanisme yang ada.

"Sehingga bisa jadi ketiga ketua umum partai tersebut dengan usulan penundaan pemilu tersebut justru dapat membuat kecewa oleh para basis konstituennya," jelas Mochtar Mohamad.

Ia menambahkan, apabila terus mengeluarkan kebijakan yang tidak sejalan dengan demokrasi dan aspirasi rakyat maka partai yang mengusulkan penundaan Pemilu 2024 terancam tidak lolos Parliamentary Threshold empat persen dan disalip oleh partai non parlemen di 2019.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan memberikan usulan agar Pemilu 2024 ditunda.

Sontak usulan ini menjadi polemik di publik, pasalnya berdasarkan konstitusi UUD 1945, Pemilu di Indonesia dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

4526