Jakarta, Gatra.com- Angelina Sondakh Angelina secara resmi keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada hari ini, Rabu (3/3) pagi. Angelina dinyatakan telah memenuhi syarat untuk program Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Seharusnya, Angelina dapat bebas pada 29 Oktober 2021 yang lalu. Namun, Angelina tidak dapat membayar uang pengganti sebesar 4,5 Miliar.
"Angelina Sondakh dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebesar remisi terakhir paling lama 3 (tiga) bulan yang jatuh pada tanggal 29 Oktober 2021," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangannya, Kamis (3/3).
Dengan keluarnya Angelina Sondakh, mantan puteri Indonesia itu akan menjalankan program CMB sebagai klien Pmeasayarakatan, dengan bimbingan lanjutan Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama tiga bulan.
Seperti yang diketahui, Angelina Sondakh harus mendekam di penjara sejak 27 April 2012 atas kasus anggaran Wisma Atlet. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman penjara 10 tahun dengan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar dan US$1,2 juta, subsider 1 tahun penjara.
Angelina Sondakh telah membayar denda Rp8.815.972.722. Namun, ia harus menjalani kurungan 4 bulan 15 hari karena tidak bisa membayar sisa uang pengganti sebesar Rp4,5 miliar.