Home Hukum Kejagung Mulai Usut Korupsi Kawasan Berikat dan KITE Pelabuhan Tanjung Priok

Kejagung Mulai Usut Korupsi Kawasan Berikat dan KITE Pelabuhan Tanjung Priok

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menyidik kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok Tahun 2015–2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu (2/3), menyampaikan, Kejagung mulai menyidik kasus tersebut setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor: PRIN-12/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 02 Maret 2022.

Kejagung mulai menyidik kasus dugaan ini setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan gelar perkara atau ekspose pada hari Selasa, 1 Maret 2022, pukul 11.00 WIB di Ruang Rapat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

“Adapun hasil ekspose atau gelar perkara telah ditemukan adanya peristiwa pidana yang diduga dilakukan dalam Kawasan Berikat PT HGI Semarang,” ujarnya.

Tindak pidana tersebut, lanjut Ketut, terkait impor bahan baku tekstil dari Cina sejumlah kontainer melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan Tanjung Emas Semarang yang melibatkan oknum Bea dan Cukai pada Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kantor Pelayanan Semarang pada Bidang Fasilitas Pabean dan P2.

Keterlibatan oknum tersebut sehubungan dengan pengetahuan terkait penjualan bahan baku tekstil impor PT HGI yang seharusnya diolah menjadi dalam Kawasan Berikat dan dilakukan ekspor, akan tetapi impor bahan tekstil tersebut tidak dilakukan pengolahan di dalam Kawasan Berikat, namun dilakukan penjualan di dalam negeri.

Perbuatan tersebut merugikan perekonomian dan atau keuangan negara, yakni dari proses penjualan bahan baku impor tekstil yang seharusnya diolah jadi dan dilakukan penjualan dalam negeri dan dilakukan ekspor, akan tetapi pihak-pihak terkait tidak melakukan kewajiban sebagai penerima fasilitas Kawasan Berikat tersebut.

“Bahwa selain modus perkara di atas, diperoleh fakta dari Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus bahwa adanya indikasi suap menyuap dalam perkara dimaksud,” katanya.

Sebelumnya, kasus ini diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan yang diteken oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, yakni Nomor : Print-2973/M.1/Fd.1/12/2021 tanggal 14 Desember 2021.

Atas sprindik tersebut, kemudian dilakukan ekspos bersama Pidsus Kejagung. Hasilnya, disepakati bahwa alat bukti sudah cukup sehingga perkara terkait dengan mafia pelabuhan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi.

Adapun kasus posisi perkara dugaan korupsi terkait mafia pelabuhan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi tersebut, yakni Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dan Penerimaan Uang sehubungan dengan Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015–2021.

Kasus ini berawal pada 2016 dan 2017. Kala itu, PT HGI mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat di Semarang berupa impor bahan baku tekstil yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

“Terdapat dugaan penyalagunaan kewenangan yang dilakukan oleh oknum pejabat Bea dan Cukai bekerja sama dengan pihak swasta,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kapuspenkum sebelum Ketut.

390