Semarang, Gatra.com – Polda Jawa Tengah (Jateng) membuka layanan hotline pengaduan masyarakat melalui WhatsApp (WA) atas pelanggaraan yang dilakukan oknum polisi nakal.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng, Kombes Pol. Mukiya, S.Pdi, menyatakan, memberikan kemudahan kepada mayarakat untuk mengadukan oknum polisi nakal atau mempunyai permasalahan dalam mendapatkan layanan kepolisian.
“Bidpropam Jateng telah menyediakan hotline layanan pengaduan Propam Presisi dengan menghubungi nomor telepon dan WhatsApp 0813-8663-3046, atau nomor (024) 844-9329,” katanya, Rabu (2/3).
Kabid Propam berharap masyarakat Jateng tak ragu memanfaatkan hotline pengaduan melaui WA tersebut, apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik yang dilakukan anggota Polda Jateng.
Masyarakat yang melapor dijamin identitasnya akan dirahasiakan. Hal ini sebagai wujud komitmen Bidpropam Polda Jateng untuk mewujudkan personel Polri yang Presisi.
“Masyarakat jangan ragu, jangan takut, manfaatkan layanan hotline pengaduan Bidpropam ini. Kami jamin kerahasiaan identitas pengadu. Ini untuk mewujudkan untuk Polri, khususnya Polda Jateng yang lebih baik,” ujarnya.
Mukiya menambahkan, Bidpropam Polda Jateng juga membuka layanan direct message melalui aplikasi, platform Instagram di @bidpropam_polda_jateng dan di platform Facebook di Bidpropam PoldaJateng.
Adapun persyaratan dalam melakukan pengaduan, memiliki NIK sesuai KTP, foto wajah pelapor, kronologi bukti yang jelas, dan valid saksi-saksi.
“Sejak layanan hotline WA diluncurkan bulan Januari lalau, respons masyarakat Jateng cukup baik. Ada 80 orang menghubungi, baik melalui telepon atau chat WA. Semuanya kita respons dan tindak lanjuti,” katanya.
Sebelumnya, Bidpropam Polda Jateng telah meluncurkan aplikasi Propam Presisi yang dapat diunduh melalui Playstore dan Appstore. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat secara mudah berkonsultasi tentang tata cara pengaduan atau meminta informasi perkembangan penanganan pengaduan yang sudah dilaporkan.