Home Hukum KPK Siap Hadapi Gugatan Mantan Pegawainya di PTUN

KPK Siap Hadapi Gugatan Mantan Pegawainya di PTUN

Jakarta, Gatra.com - KPK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terkait gugatan mantan pegawai KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengenai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.

“Proses ini merupakan hak bagi setiap warga negara. KPK tentu juga akan menyiapkan bahan-bahan persidangan dibutuhkan, seperti penjelasan terkait proses TWK tersebut,” kata Pelasana tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (2/3).

Ali menjelaskan proses TWK dan alih status telah dilandasi dasar hukum yang sah dan legal, yakni UU Nomor 19 tahun 2019 yang mengamanatkan bahwa pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara. Kemudian proses pengalihannya juga didasarkan pada PP No. 41 Tahun 2020 dan Perkom 1 Tahun 2021.

“Dimana prosesnya juga melibatkan institusi-instusi yang memiliki kewenangan dan kompetensi dalam proses pengalihan ASN ini. Bahkan, melalui putusan MK nomor: 34/PUU-XIX/2021 juga semakin menguatkan proses alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara sudah sesuai aturan dan melibatkan lembaga yang berwenang dan berkompeten,” jelas Ali.

Seperti diketahui, mantan pegawai KPK Ita Khoiriyah dan kawan-kawan menggugat Presiden Joko Widodo, Pimpinan KPK, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan ini dilakukan karena rekomendasi Ombudsman RI tentang Maladministrasi Pada Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara tidak dilaksanakan. Juga rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI tentang Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM terkait hal tersebut. Dimana rekomendasi Ombudsman bahwa yang dilakukan tergugat merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

“Mengabulkan permohonan Para Penggugat untuk seluruhnya,” bunyi gugatan yang dikutip Gatra.com dari laman PTUN, Rabu (2/3).

Ita Khoiriyah dkk juga menggugat untuk merehabilitasi nama baik dan membayar semua kerugian sejak pemberhentian dari pegawai KPK sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap.

64