Jakarta, Gatra.com - KPK melakukan penahan tersangka swasta Direktur PT. Vidi Citra Kencana, Ivana Kwelju (IK). Tersangka ditahan terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011-2016.
Dalam perkara ini KPK sebelumnya telah mengumumkan menahan Bupati Kabupaten Buru Selatan periode 2011-2016 dan periode 2016-2021 Tagop Sudarsono Soulisa (TSS), dan pihak swasta Johny Rynhard Kasman (JRK).
“Untuk merampungkan berkas perkara penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan bagi Tersangka untuk 20 hari pertama dimulai tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan 21 Maret 2022 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu (2/3).
Perkara ini berawal dari tahun 2015 saat Pemerintah Kabupaten Buru Selatan mengumumkan adanya paket proyek pekerjaan infrastuktur pada Dinas Pekerjaan Umum. Dimana sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2015 yang satu diantaranya adalah Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole dengan nilai proyek Rp3 Miliar.
Bupati Tagop Sudarsono diduga secara sepihak memerintahkan pejabat di Dinas PU untuk langsung menetapkan perushaan milik Ivana Kwelju sebagai pemenang paket proyek pekerjaan tersebut walaupun proses pengadaan belum dilaksanakan.
“Sekitar bulan Februari 2015 sebelum lelang dilaksanakan, tersangka IK diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta sebagai tanda jadi untuk tersangka TSS melalui rekening bank milik tersangka JRK,” ungkap Karyoto
Uang yang dikirim ke Johny Rynhard sebagai orang kepercayaan Tagop Sudarsono ditulis Ivana Kwelju dengan keterangan pada slip pengiriman “DAK tambahan APBNP bursel”. Selanjutnya pada sekitar bulan Agustus 2015, dilaksanakan proses lelang sebagai formalitas dan menyatakan PT Vidi Citra Kencana sebagai pemenang lelang.
Masih dibulan Agustus 2015, Ivana Kwelju langsung mengajukan Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka sebesar 20% dari nilai kontrak sejumlah sekitar Rp600 juta. Seketika itu juga dipenuhi oleh PPK sebagaimana perintah awal Tagop Sudarsono.
“Kemudian pada bulan Desember 2015, sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, tersangka IK diduga kembali melakukan transfer uang sejumlah sekitar Rp200 juta dengan keterangan pada slip pengiriman U/ DAK TAMBAHAN ke rekening bank tersangka JRK,” jelas Karyoto.
Hingga waktu pelaksanaan kontrak berakhir, proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole Tahun 2015 belum sepenuhnya tuntas. Adapun uang yang ditransfer oleh Ivana Kwelju diduga selanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan Tagop Sudarsono.
“KPK saat ini masih akan terus melakukan pendalaman terkait dugaan aliran sejumlah uang yang diberikan tersangka IK untuk memenangkan berbagai proyek di Pemkab Buru Selatan,” imbuh Karyoto.
Atas perbuatannya, Ivana Kwelju disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.