Home Nasional Terkait Aturan JHT, ASPEK Indonesia Tunggu Menaker Tepati Janji

Terkait Aturan JHT, ASPEK Indonesia Tunggu Menaker Tepati Janji

Jakarta, Gatra.com - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menunggu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah memenuhi janjinya terkait revisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT).

Pasalnya, Ida sempat menyebut akan mengembalikan proses dan tata cara pencairan JHT ke aturan lama. Setelah sebelumnya aturan ini diubah dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.

"Menteri Ketenagakerjaan harus benar-benar berpihak kepada kepentingan pekerja," kata Presiden ASPEK, Mirah Sumirat dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Rabu (2/3).

Menurut Mirah, Menaker sudah banyak menyerap aspirasi dari pekerja, serikat pekerja dan masyarakat luas, yang menuntut pembatalan atau pencabutan Permenaker Nomor 2 tahun 2022 itu. Oleh karena itu, ASPEK Indonesia bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga menuntut hal serupa.

"Bukan hanya revisi yang berpotensi melahirkan aturan baru yang tetap akan merugikan kepentingan pekerja," ucapnya.

Ia menyebut, pemerintah tidak boleh hanya beropini dari filosofi istilah hari tua, tapi juga harus memperhatikan filosofi dasar dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Peserta BPJamsostek adalah pekerja yang masih bekerja dan masih membayar iuran.

"Sehingga terhadap pekerja yang sudah tidak bekerja dan tidak membayar iuran, harus diberikan kesempatan untuk bisa mencairkan haknya kapanpun sesuai kebutuhan masing-masing," ujarnya.

67