Batam, Gatra.com - Kantor Bea dan Cukai Batam berhasil amankan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal sebanyak 774.943 batang dari berbagai jenis dan merek. Penindakan tersebut dilakukan dalam kurun waktu empat bulan terakhir, sejak November 2021 hingga Februari 2022.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M Rizki Baidillah, mengatakan, Bea Cukai Batam telah mengekuarlan total 35 Surat Bukti Penindakan (SBP) telah diterbitkan terhadap BKC HT ilegal dalam kurun waktu 4 bulan terakhir.
"Dengan rincian sebanyak 5 SBP diterbitkan pada bulan November, 4 SBP pada bulan Desember, 22 SBP pada bulan Januari, dan 4 SBP pada bulan Februari,” kata Rizki, Rabu (02/03).
Rizki menjelaskan, dari jumlah barang yang diamankan tersebut, terdiri dari berbagai jenis sigaret dan merek mulai dari Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), maupun cerutu. Estimasi harga barang yang diamakan tersebut mencapai Rp766.939.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp537.441.000. Bea Cukai Batam terus berkomitmen dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ilegal. Sepanjang Januari sampai dengan Desember 2021.
"Secara keseluruhan kita telah melakukan penindakan terhadap BKC HT dengan jumlah 74.277.096 batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp78,8 miliar," jelasnya.
Diakuinya, sejak Agustus hingga Oktober 2021, Bea Cukai Batam juga telah aktif berpartisipasi dalam Operasi Gempur 2021 yang diselenggarakan secara serentak dan terpadu oleh Kantor Bea Cukai seluruh Indonesia.
"Operasi ini diselenggarakan dalam rangka menekan angka peredaran rokok ilegal," terang Rizki.
Berdasarkan survei yang diselenggarakan pada tahun 2020 oleh Universitas Gadjah Mada (UGM), hasil survei menunjukkan persentase peredaran rokok ilegal secara nasional termasuk Kota Batam berada di angka 4,86 persen.
"Modus pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah salah peruntukan pita cukai dengan angka sebesar 2,19 persen," kata Rizki.
Ia menegaskan, tingkat efektivitas penindakan sangat berperan dalam menekan angka peredaran rokok ilegal dari hulu ke hilir. Lebih lanjut Bea Cukai Batam telah menerapkan berbagai strategi dalam mencegah peredaran BKC HT ilegal.
"Mulai dari tindakan preventif seperti pelayanan dengan mitigasi risiko di Unit Pelayanan dan sosialisasi dan edukasi oleh Unit Kehumasan hingga tindakan represif melalui patroli dan operasi oleh Unit Pengawasan," tegasnya.
Bea Cukai Batam dan DJBC secara keseluruhan juga telah menerapkan langkah pendukung strategi pengawasan dengan sinergi dengan berbagai instansi.
"Mulai dari Joint Program antara DJBC-DJP, operasi patroli sinergi terpadu antara DJBC-Polairud, serta koordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) serta sosialisasi pada masyarakat," pungkas Rizki.