Home Hukum Angelina Sondakh Dapat Remisi dan Bebas Bulan Maret Ini

Angelina Sondakh Dapat Remisi dan Bebas Bulan Maret Ini

Jakarta, Gatra.com - Mantan Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh, akan mendapatkan cuti menjelang bebas pada bulan Maret tahun ini. Hal ini diungkapkan Kabag HUMAS dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti.

Selama menjalani pidana Angelina Sondakh mendapatkan remisi Dasawarsa sebanyak 3 bulan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 Tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015. Remisi dasawarsa diberikan kepada seluruh narapidana.

“Angline Sondakh dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebesar remisi terakhir paling lama 3 (tiga) bulan yang jatuh pada bulan Oktober 2021. Namun karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp. 4.538.027.278,- Subsider 4 bulan 5 Hari Penjara, maka waktu CMB Angelina Sondakh jatuh pada bulan Maret 2022,” kata Rika kepada wartawan, Rabu (2/3).

Meski menjalani CMB, Angelina Sondakh wajib mengikuti pembibimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan

Angelina Sondakh menjalani hukuman 10 tahun penjara karena tebukti melakukan korupsi. Vonis 10 tahun penjara ini merupakan putusan Mahkamah Agung (MA) atas peninjauan kembali (PK) Nomor 107K/Pid.Sus/2015 yang permohonannya diajukan terpidana Angelina Patricia Pingkan Sondakh.

Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara PK tersebut mengurangi hukuman Angie 2 tahun. Selain itu, majelis hakim menyatakan Angie harus membayar denda Rp500 juta serta uang pengganti Rp2,5 miliar dan US$1,2 juta subsider 1 tahun penjara.

Pada di tingkat kasasi, Angie dihukum 12 tahun penjara, serta membayar denda Rp500 juta dan uang pengganti sejumlah Rp12,58 miliar dan US$2,35 juta (sekitar Rp27,4 miliar).

Adapun pada tingkat pertama atau Pengadilan Tindak Pidana Koupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Angie dinyatakan terbukti melakukan korupsi, yakni menerima suap Rp2,5 miliar dan US$1,2 juta terkait pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kemendikbud.

Majelis hakim menghukum Angie 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Menurut majelis, Angie terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan ketiga jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JPU KPK menuntut Angelina Patricia Pingkan Sondak dihukum 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp12,5 miliar dan US$2,3 juta.

186