Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar) menghentikan kasus Nurhayati, pelapor kasus dugaan korupsi dana desa pada Desa Mundu Tahun Anggaran 2018–2020 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon Kota.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Rabu (2/3), mengatakan, penghentian perkara tersebut setelah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin, S.H., M.H., resmi mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Nomor: PRINT-01/M.2.29/Ft.1/03/2022 tanggal 01 Maret 2022.
“[SK2P] yang menetapkan menghentikan penuntutan perkara pidana atas nama tersangka N binti R.S.,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang terkait dengan perkara tersangka N binti R.S., lanjut Leo, akan dipergunakan untuk tersangka S bin K dengan register bukti No.RB-02/2022 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018–2020.
SKP2 telah diserahkan oleh Kasi Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Suwanto, kepada N binti R.S. yang didampingi oleh penasehat hukumnya, Wasmin Janata.
“[Penyerahan SKP2] pada pukul 22.00 WIB bertempat di kediaman N binti R.S., Dusun II, Gg. Kongi RT 002/002, Desa Citemu Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon,” katanya.
Sebelumnya, Nurhayati selaku Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu melaporkan kasus dugaan korupsi terkait APBDes Desa Citemu yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp800 juta. Kasus tersebut diduga melibatkan kepala desa (kades) atau kuwu setempat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena sangat ironis, pelapor kasus korupsi malah ditetapkan sebagai tersangka. Para petinggi pun di antaranya Menkopolhuka Mahfud angkat bicara dan akan meminta Kejaung dan Polri untuk menyelesaikan polemik tersebut.
Terkait kasus ini, pihak kepolisian akan menghentikan kasus tersangka Nurhayati karena penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup. Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto sempat menyampaikan pihaknya belum berencana menindak anggotanya yang menangani kasus Nurhayati.
“Kan bisa saja saat proses penyidikan kepala desa, ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nurhayati sehingga ada petunjuk jaksa peneliti untuk mendalami perkara,” katanya kepada wartawan.
Bahkan Agus menyampaikan bahwa aggotanya dinilai tidak sengaja menetapkan Nurhayati sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini berdasarkan dari jaksa peneliti sehingga harus dilihat secara utuh.
“Apakah karena faktor kesengajaan, adanya petunjuk P19 yang minta didalami peranan Nurhayati dari jaksa peneliti. Dari diskusi dengan Karowassidik dan Dirtipidkor belum dilihat unsur sengaja mentersangkakan Nurhayati,” katanya.