Belu, Gatra.com- Buser Polres Belu, NTT berhasil membekuk Yunus Snae, 51 tahun, yang berusaha kabur setelah diketahui mencabuli putri kandungnya sebut saja Sakura, 17 tahun, dan keponaannya Mawar, 18 tahun. Keduanya yang saat ini duduk dibangku SMA hamil 7 bulan.
Kasat Reskrim Polres Belu AKP Sujud Alif Sulamlam membenarkan tersangka Yunus Snae telah ditangkap dan ditahan. Dia dibekuk anggota Buser Bripka Naries Nuwa bersama Brigpol Kiki Mali, Brigpol Natan Riwu dan Brigpol Roy Sonbay. Kasus ini awalnya dilaporkan istrinya Ny. Siska ke Polres.
“Mengetahui istrinya laporkan kasus bejad moral ini Yunus berusaha kabur. Namun anggota kami telah mengetahui pososi Yunus sehingga berhasil menangkap yang bersangkutan, Saat ini sementara diperiksa oleh unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu. Korban juga sudah menjalani visum di rumah sakit,” kata AKP Sujud Alif Sulamlam (1/3).
AKP Sujud menyebutkan aksi tak bermoral Yunus ini dilakukan terhadap anak dan keponaanya Bunga dan Mawar sejak masih duduk dibangku SMP Yunus Snae, sejak 2019 lalu. Perbuatan itu terus dilakukan terhadap keduanya hingga masuk SMA dan saat ini hamil 7 bulan.
“Perbuatan itu selalu dilakukan Yunus saat isterinya pergi berjualan di pasar. Selama melakukan aksinya, mencabuli anak dan keponaannya, Yunus selalu mengancam tidak akan menyekolahkan keduanya jika melaporkan kasus ini kepada siapa saja,” jelas AKP Sujud.
Kasus ini lanjut AKP Sujud terungkap setelah isteri dan keluarganya mengetahui Sakura dan Mawar hamil. “Mengetahui kondisi ini mereka lapor, dan kami tangkap dan tahan untuk proses hukum selanjutnya,” kata AKP Sujud.