Home Politik LP3ES: Penundaan Pemilu, Relasi Politik Otoritarianisme dan Legalisme Otokratis

LP3ES: Penundaan Pemilu, Relasi Politik Otoritarianisme dan Legalisme Otokratis

Jakarta, Gatra.com – Peneliti dari Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Pembangunan Ekonomi Sosial (LP3ES), Herlambang Perdana Wiratraman, menilai gagasan jabatan presiden 3 periode dan penundaan Pemilu merupakan relasi politik otoritarianisme dengan legalisme otokratis.

“Bila diteruskan, sesungguhnya kian menjelaskan relasi kuasa politik otoritarianisme dengan cara atau watak berhukumnya yang legalisme otokratis,” kata Herlambang dalam webinar bertajuk “Menunda Pemilu, Membajak Demokrasi” pada Selasa petang (1/3).

Pria yang juga dosen di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ini mengatakan, penundaan Pemilu sama dengan krisis konstitusionalisme dan demokrasi politik.

Menurutnya, penundaan Pemilu tidak memiliki pijakan di konstitusi Indonesia. Konstitusi mengatur pada Pasal 12 tentang keadaan bahaya yang memungkinkan penundaan, namun hari ini sebenarnya keadaan bahaya itu tidak terpenuhi.

”Pandemi sudah mereda. Tidak seperti tahun 2020 di mana wabah meningkat namun pemerintah tetap memaksakan Pilkada,” ujarnya.

Herlambang menjelaskan, pendekatan ekonomi politik menjelaskan bahwa hukum ketatanegaraan disubordinasi oleh kepentingan kekuasaan dominan, yang pada akhirnya justru memberi jalan kekuasaan yang kian otoriter dalam makna barunya (neoauthoritarianism politics).

“Terkonsolidasinya sistem kuasa oligarki melekat dalam representasi formal ketatanegaraan, yang kian menguatkan sistem politik kartel (cartelized political system) sehingga melumpuhkan prosesproses demokratisasi dan negara hukum,” ujarnya.

254