Batam, Gatra.com - Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam mengamankan satu kapal Tug Boat bernama An Ding lantaran melanggar aturan berlayar di Perairan Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Kepala Bidang Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Penegakan Hukum, Amir Makbul mengatakan, kapal berbendera Singapura tersebut ditangkap pada 21 Febuari 2022 saat aktifitas ship to ship dengan dua unit kapal Tanker dengan lumbung LPG di Perairan Batu Ampar.
"Penangkapan berawal ketika kapal patroli terima informasi ada aktifitas ship to ship ilegal. Setelah diperiksa, kita amankan karena diduga tidak sesuai prosedur berlayar," katanya, Salasa (1/3).
Amir menegaskan, dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran setiap kapal yang beroperasi harus memenuhi unsur-unsur kelautan dan dilengkapi dengan perizinan yang berlaku sesuai ketentuan. Sejauh ini, Tim PPNS dari Kemenhub sedang melakukan pendalaman untuk penyelidikan pemenuhan syarat dokumen pelayaran.
"Dari sistem kita dapat diketahui kapal ini sudah operasi sejak Febuari 2021. Kapal tersebut diduga tidak memiliki dokumen aktifitas tambahan, selama pelayaran saat beraktivitas di perairan Indonesia. Saat diamankan, kapal asing tersebut membawa 6 orang kru yang seluruhnya warga negara Indonesia," tegasnya.
Kapal saat ini masih dalam proses penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut di Pelabuhan Bintang 99, Batu Ampar, Batam, dengan diawasi tim patroli KPLP.