Home Nasional Bisakah Pemilu Ditunda Tanpa Langgar Konstitusi? Ini Kata Ahli

Bisakah Pemilu Ditunda Tanpa Langgar Konstitusi? Ini Kata Ahli

Jakarta, Gatra.com – Isu penundaan Pemilu 2024 kembali muncul belakangan ini. Salah seorang pemantiknya adalah Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar.

Beberapa hari lalu, politisi yang akrab disapa Cak Imin itu mengeluarkan pernyataan kontroversial terkait penundaan pemilu. Ia menyebutkan bahwa dari 100 juta subjek akun di media sosial, 60% subjek mendukung penundaan pemilu, seperti dilansir ANTARA, Minggu, (27/2/2022).

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Narotama Surabaya, Muhammad Saleh, sedikit skeptis dengan usulan penundaan pemilu itu. Ia beralasan bahwa penundaan itu akan bertabrakan dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 432 Ayat 1 UU tersebut berbunyi sebagai berikut: “Dalam hal di sebagian atau seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau ganguan lainnya, yang mengakibatkan seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu susulan.”

Membaca ketentuan tersebut, Saleh menerangkan bahwa frase “gangguan lainnya” butuh penafsiran legal. Untuk saat ini, tak ada satu pihak pun yang bisa menafsirkan secara legal bahwa gangguan lainnya tersebut merujuk pada pandemi Covid-19 atau kesulitan keuangan negara gara-gara pandemi.

Saleh bahkan menyebut bahwa Presiden Jokowi sebagai kepala negara juga tak berhak menafsirkan sendiri frase tersebut. Apabila Jokowi melakukannya, katanya, itu akan berpotensi menyebabkan keliaran tafsir politik di ruang publik.

“Ini saya yakin pada saat menyusun Pasal 432 ini, frase ‘gangguan lainnya’ ini saya yakin ada kesengajaan untuk membuat norma yang terbuka,” kata Saleh dalam webinar yang digelar PP GMPI, Selasa, (1/3).

Menurut Saleh, penundaan pemilu bisa berjalan tanpa menabrak aturan konstitusi. Namun, itu bisa terjadi apabila memenuhi beberapa syarat. Pertama, alasan negara yang berada dalam kondisi darurat. Kedua, karena adanya tafsir Mahkamah Konstutsi (MK) terkait Pasal 432 Ayat 1 UU No. 17 Tahun 2017 di atas.

Agar penundaan pemilu legal secara hukum, kata Saleh, maka harus ada tafsiran MK atas frase “gangguan lainnya” di dalam pasal di atas. Warga sipil bisa mengajukan judicial review (JR) ke MK untuk mengubah pasal di atas.

“Tapi kalau saya jadi hakim MK permohonannya ditolak. Alasan Covid maupun alasan kesulitan keuangan negara pasti ditolak. Kita bisa lakukan efisiensi. Masyarakat sudah bergerak dan damai dengan Covid,” kata Saleh.

Walau begitu, Saleh menyebut bahwa secara konstitusional, penundaan pemilu memang bisa terjadi. Penundaan pemilu bisa bersifat sah dan tak bertabrakan dengan aturan UU asalkan MK sudah menafsirkan frase “gangguan lainnya” dalam UU di atas.

“Jadi ada ruang secara konstitusional untuk dilakukan penundaan atau tidak terkait dengan tafsir frase ‘gangguan lainnya’. Kita lihat saja nanti,” tandas Saleh.

 

379