Home Ekonomi Swalayan Terapkan Sistem Belanja Minimal Untuk Beli Minyak Goreng, Dewan Akan Tegur Toko 'Nakal'

Swalayan Terapkan Sistem Belanja Minimal Untuk Beli Minyak Goreng, Dewan Akan Tegur Toko 'Nakal'

Purworejo, Gatra.com- Langkanya minyak goreng dimanfaatkan oleh pelaku usaha dengan berbagai cara. Ada yang menaikkan harga, ada pula yang memberlakukan sistem belanja minimal untuk bisa membeli satu-dua liter minyak goreng.

Seperti yang dilakukan oleh manajemen Swalayan 'S' Jalan Kolonel Sugiyono Purworejo, Jawa Tengah. Konsumen harus belanja sebanyak Rp50 ribu agar bisa membeli minyak kemasan pouch plastik satu liter sebanyak dua pouch.

Saat Gatra.com mendatangi swalayan itu beberapa hari lalu, terlihat seorang karyawan sedang memberikan informasi pada dua ibu-ibu yang ingin membeli minyak goreng dengan harga Rp14.000 per liter. "Aturannya di sini memang seperti itu Bu kalau mau beli minyak," ujar karyawan pria itu sambil terus menata barang ke rak display.

Tak hanya di sana, beberapa manajemen swalayan pun memberlakukan kebijakan sama hanya beda minimal belanja. Seorang pedagang Pasar Purworejo yang enggan disebutkan namanya menyayangkan kebijakan yang dianggap merugikan konsumen itu.

"Kalau di Purworejo modelnya banded-an. Contohnya di Swalayan J, I, S, kita harus belanja dulu berapa puluh ribu, baru boleh beli minyak goreng. Bagaimana dengan orang yang nggak punya uang lebih, yang datang hanya untuk beli minyak? Saya jualan minyak goreng nggak mau maksa-maksa pembeli beli dagangan saya pakai banded-banded begitu, kasihan," kata perempuan yang berdagang di Blok D Pasar Purworejo ini, Selasa (1/3).

Bupati Purworejo, Agus Bastian dalam kesempatan terpisah pun dengan tegas melarang praktik jualan seperti itu. "Tidak boleh itu, penjual tidak boleh melakukan promosi seperti itu (belanja minimal). Pengusaha jangan makin merugikan konsumen," tegas Bastian.

Senada dengan bupati, Ketua Komisi III DPRD Purworejo, Sekar Ati Argorini dan anggotanya, Mustaqim mengatakan bahwa berjualan sistem seperti itu tidak diperkenankan.

"Tidak boleh (beli minyak goreng harus belanja minimal), karena belanja harusnya tanpa syarat. Aturan dari pemerintah pun jelas tidak ada syarat tertentu untuk membeli minyak goreng. Sebagai wakil rakyat, tentunya kami ingin yang terbaik bagi masyarakat. Dalam kondisi seperti ini, hal-hal yang makin memberatkan masyarakat harus diminimalkan," kata Sekar saat ditemui usai rapat paripurna.

Komisi III berencana mengundang dinas terlait (Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan/KUKMP) agar memberikan teguran atau peringatan bagi toko-toko yang 'nakal'.

Anggota Komisi III, Mustaqim menambahkan, pihaknya akan sama-sama mengusulkan tinjauan lapangan di swalayan-swalayan yang ada di Kabupaten Purworejo. "Jika ada pembelian bersyarat, akan kami tegur. Janganlah menambah susah masyarakat," pungkas Mustaqim.

 

1617