Palembang, Gatra.com - Kini BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk mengakses sejumlah fasilitas dan layanan publik, seperti jual beli tanah. Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Palembang sendiri menyambut baik penerapan tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Umum Kantor Pertanahan Kota Palembang, Hawa Meilina, pihaknya mendukung intruksi tersebut yang mana per 1 Maret 2022 ini menjadi salah satu syarat peralihan hak atas tanah, yakni wajib melampirkan bukti kepesertaan JKN KIS.
Menurutnya, aturan tersebut merupakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional dan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Nomor HR.02/153-400/11/2022. Kebijakan itu juga diklaim bertujuan baik.
“Tujuannya itu baik yaitu memastikan setiap penduduk Indonesia memiliki Jaminan Kesehatan,” ujarnya di Palembang, Selasa (1/3).
Karena itu, lanjutnya, kini BPJS Kesehatan Cabang Palembang telah melakukan kolaborasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Palembang.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Rudhy Suksmawan Hardhiko, mengatakan jika Intruksi Presiden tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang selain pemberi kerja pekerja dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial yang mana peraturan itu merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
“Kami sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan berharap semua pemangku kepentingan dapat mendukung suksesnya pelaksanaan program ini sesuai dengan Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022,” ujarnya.
Dikatakannya, untuk memastikan penerapan Inpres tersebut berjalan dengan baik, pihaknya menempatkan satu orang perwakilan pada tiap-tiap kantor ATR/BPN yang ada selama sepekan ke depan terhitung mulai hari ini, 1 Maret 2022.
“Selain itu, kami (BPJS Kesehatan) memberikan link portal yang dapat diakses oleh petugas BPN untuk mengecek status dari peserta JKN-KIS itu sendiri dan terhadap peserta yang menemui kendala di lapangan dapat berkoordinasi dengan petugas kami yang ada di Kantor ATR/BPN setempat,” katanya.