Jakarta, Gatra.com – Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2022, Bea Cukai menggelar rangkaian koordinasi dengan pemerintah daerah. Rangkaian koordinasi DBHCHT kali ini dilakukan masing-masing oleh Bea Cukai Semarang dan Bea Cukai Parepare di beberapa kota/kabupaten di bawah pengawasannya.
DBHCHT merupakan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau yang dibagi hasilkan kepada pemerintah daerah, dengan komposisi sesuai yang ditetapkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Diatur dalam PMK 215/PMK.07/2021 bahwa DBHCHT tahun anggaran 2022 dialokasikan sebesar 10% untuk bidang penegakan hukum, 40% bidang kesehatan, dan 50% bidang kesejahteraan masyarakat.
Membahas alokasi DBHCHT dan Rencana Kegiatan dan Penganggaran (RKP) tahun angaran 2022, Bea Cukai Semarang menggelar rangkaian kegiatan koordinasi dengan beberapa pemerintah daerah di bawah pengawasannya pada pertengahan Februari lalu.
Koordinasi ini dilakukan di Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Demak, Kabupaten Grobogan, dan Kabupaten Kendal.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang, Nurhaeni Hidayah mengungkapkan bahwa tujuan dari koordinasi ini untuk mamastikan kesesuaian program dan kegiatan pemanfaatan DBHCHT oleh pemerintah daerah dengan ketentuan yang berlaku, khususnya dalam bidang penegakan hukum.
“Jadi dari pemda akan menyampaikan konsep RKP tahun anggaran 2022 di bidang penegakan hukum, dan kami akan meninjau serta memberikan masukan terkait program tersebut, baik dalam kegiatan sosialisasi, pengumpulan informasi, serta pemberatasan rokok ilegal,” terangnya.
Nurheni menekankan bahwa kerja sama dengan pihak lain tidak hanya dalam pengawasan rokok ilegal, dalam kegiatan sosialisasi pihaknya juga akan melibatkan beberapa pihak seperti Kominfo dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
“Berbagai rencana kegiatan sosialisasi telah disampaikan, seperti pemasangan spanduk, talkshow di radio, dan pemasangan iklan di videotron. Selain itu, sosialisasi melalui kebudayaan juga dinilai efektif, seperti rencana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal terkait pagelaran wayang kulit dengan tema gempur rokok ilegal,” imbuh Nurhaeni.
Kegiatan serupa juga diselenggarakan oleh Bea Cukai Parepare di beberapa kota/kabupaten di wilayah pengawasannya pada Februari lalu. Koordinasi dilakukan antara lain di Kota Parepare, Kabupaten Sidrap, Kabupaten Wajo, Kabupaten Barru, dan Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan.
Kepala Kantor Bea Cukai Parepare, Nugroho Wigijarto menegaskan bahwa poin penting yang menjadi pembahasan dalam PMK 215/PMK.07/2021 adalah terkait penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBHCHT tahun 2021, dan penyampaian RKP tahun 2022 yang tepat sasaran.
“Selain membahas RKP DBHCHT tahun 2022, kami turut membahas beberapa isu penting terkait pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai di wilayah pengawasan Bea Cukai Parepare. Di momen yang sama, kami juga memberikan apresisasi atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama ini, khususnya dalam melaksanakan berbagai kegiatan dalam pemanfaatan DBHCHT,” ujar Nugroho.
Harapannya berbagai kegiatan yang telah direncanakan dalam pemanfaatan DBHCHT dapat terlaksana dan memberikan dampak positif bagi masyarakat, baik dalam bidang kesehatan, kesejahteraan, dan penegakan hukum. Dalam bidang penegakan hukum, semoga berbagai upaya tersebut dapat memberikan dampak nyata berupa pemberantasan rantai produksi, distribusi, dan penyebaran rokok ilegal.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI