Jakarta, Gatra.com – Upaya Bea Cukai dalam mendukung hilirisasi industri telah berhasil mengantar beberapa perusahaan untuk menggunakan fasilitas kepabeanan guna mendorong perekonomian nasional.
Hilirisasi industri sendiri merupakan strategi pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah komoditas ekspor, ke depannya barang yang diekspor bukan lagi bahan baku melainkan barang setengah jadi atau barang jadi.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengungkapkan bahwa Bea Cukai secara kontinu melakukan asistensi dan sosialisasi ke pelaku usaha dan pengguna jasa.
“Melalui pemberian asistensi dan sosialisasi ini, kami berharap semakin banyak perusahaan yang menggunakan fasilitas Bea Cukai. Hal ini merupakan upaya Bea Cukai dalam mendukung pelaku usaha untuk meningkatkan aktivitas bisnisnya, terutama terkait ekspor dan impor,” imbuh Hatta.
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jatim II telah menggelar sosialisasi fasilitas kepabeanan bertempat di hotel Savana Malang, Rabu (02/02).
Materi yang disampaikan seputar fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). KITE merupakan fasilitas kepada pelaku usaha yang diberikan keringanan bea masuk untuk barang dengan tujuan ekspor.
Melalui kegiatan ini, Kepala Kanwil Bea Cukai II, Oentarto, berharap dapat mendorong pelaku usaha untuk menggunakan fasilitas KITE.
Masih di wilayah Jawa Timur, Bea Cukai Bojonegoro melaksanakan asistensi sekaligus monitoring dan evaluasi di PT Kirana Food International, Rabu (09/02).
PT Kirana Food International sendiri berlokasi di Tuban, Jawa Timur, dan merupakan salah satu perusahaan penerima fasilitas Tempat Penimbunan Berikat (TPB). TPB sendiri merupakan fasilitas penangguhan bea masuk sampai timbul kewajiban untuk membayar bea masuk berdasarkan Undang-Undangan Kepabeanan.
Sementara itu di Gresik, Bea Cukai Gresik turut menghadiri kegiatan PT Smelting Expansion Project Groundbreaking Ceremony yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto, Sabtu (19/02).
PT Smelting sendiri merupakan perusahaan smelter atau pemurnian tembaga sekaligus penerima fasilitas kawasan berikat dari Bea Cukai. Kawasan berikat merupakan salah satu jenis TPB yang berfungsi untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan yang hasilnya untuk diekspor.
Di Makassar, Bea Cukai Makassar melaksanakan asistensi sekaligus pengarahan secara daring terhadap PT Hengsheng New Energy Material Indonesia, Rabu (23/02).
PT Hengsheng New Energy Material Indonesia merupakan perusahaan calon penerima fasilitas kawasan berikat. Melalui asistensi ini, diharapkan perusahaan dapat mengetahui dan memahami persyaratan dalam mengajukan fasilitas kawasan berikat.
“Melalui berbagai kemudahan dalam fasilitas kepabeanan, kami berharap dapat meningkatkan aktivitas perusahaan sehingga mampu menjadi pendongkrak devisa ekspor. Kami juga berharap, pemberian fasilitas kepabeanan mampu meningkatkan ekonomi Indonesia bergerak ke arah yang positif,” pungkas Hatta.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI