Jakarta, Gatra.com - Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) Azis Samual diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (01/03). Pemeriksaan ini terkait kasus pengeroyokan Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Endra Zulpan membenarkan bahwa Azis diperiksa sebagai saksi. "Ya (sebagai saksi),"ucap Zulpan melalui pesan singkat pada Selasa (01/03).
Ketika ditanyai apakah Azis menghadiri pemeriksaan, Zulpan tidak memberikan jawaban.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menangkap 3 tersangka terkait kasus pengeroyokan ini. Selain itu, terdapat 2 tersangka yang ditetapkan sebagai DPO menyerahkan diri.
Barang bukti yang diamankan adalah baju korban, pakaian tersangka, batu, dan sepeda motor tersangka. Tubagus juga berujar pihaknya masih dalam rangka mengumpulkan barang bukti.
"Kita masih dalam rangka mengumpulkan alat bukti yang alat bukti itu untuk memberikan kepastian penetapan tersangka orang yang sudah kita amankan,"ucap Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa (22/02).
Pada Selasa (22/02) penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan tersangka yang ditangkap di awal dengan sangkaan Pasal 170 KUHP ayat 2 dengan Ancaman 9 tahun penjara. Adapun SS dikenakan Pasal 55 juncto Pasal 170 KUHP.
Pengeroyokan Haris Pertama oleh 4 orang tak dikenal ini terjadi di Rumah Makan Garuda, Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (21/02) siang. Akibat pengeroyokan, Haris Pertama mengalami luka robek dan luka memar.