Jakarta, Gatra.com – Kuasa Hukum Nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Agus Wijaya, mengapresiasi penahanan para petinggi KSP Indosurya oleh aparat penegak hukum.
Agus Wijaya berharap dengan penahanan para petinggi KSP Indosurya tersebut, pihak Majelis Hakim Pengadilan Niaga di PN Jakarta Pusat dapat mengabulkan permohonan homologasi para nasabah yang ingin dana mereka dikembalikan.
"Apresiasi kepada penyidik. Saya perwakilan kurang lebih 935 nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan tagihan Rp2,3 triliun berharap agar jaksa dan hakim menerapkan hukum dengan seadil-adilnya," ujar Agus Wijaya, Senin (28/2) dalam keterangan tertulisnya.
Ia menyebutkan, dampak terkatung-katungnya proses pengembalian dana nasabah sudah mulai terlihat di Januari 2022, yakni pembayaran cicilan dari pihak KSP Indosurya kepada para nasabah banyak terhenti.
"Karena banyak yang sengsara akibat kejadian ini, ada beberapa klien kami meninggal karena tidak mampu berobat disebabkan uangnya terkena kasus ini. Ada pula uang hasil 40 tahun kerja hilang, intinya ribuan orang termasuk keluarga, anak cucunya banyak yang sengsara," kata Agus.
Proses hukum yang tengah dijalani para petinggi KSP Indosurya diharapkan Agus Wijaya dapat menjadi pertimbangan majelis hakim untuk menerima permintaan homologasi para nasabah.
"Selanjutnya saya berharap hakim mengabulkan permohonan pembatalan homologasi yang kami ajukan, karena selain sudah terhenti pembayaran, para pelaku sudah ditangkap," tutur Agus.
Ia menduga masih ada petinggi KSP Indosurya yang seharusnya bertanggung jawab atas tersendatnya pengembalian dana nasabah namun belum ditindak aparat.
"Menurut dugaan saya masih ada pendiri yang belum tersentuh hukum, bahkan terkesan diselamatkan. Karena yang kami duga pendiri ini aktif melakukan pendekatan-pendekatan ke pengusaha di Tanah Abang, salah satunya agar menyimpan dananya di KSP Indosurya. Klien kami yang berusaha di sana total kerugian ratusan miliar. Seingat saya kurang lebih Rp300 miliar," ujar Agus.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap sejumlah petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya pada 25 Februari 2022 lalu.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, membenarkan penangkapan itu. Meski begitu, dia belum banyak memberikan keterangan perihal tersebut. "Sudah," tutur Whisnu, Sabtu (26/2).
Berdasarkan informasi, ada tiga petinggi KSP Indosurya yang ditangkap dan telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, yakni pendiri KSP Indosurya sekaligus Ketua KSP Indosurya Cipta, Henry Surya; Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta, June Indria; dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta, Suwito Ayub. "Nanti akan dirilis lengkap Selasa (1 Maret 2022)," katanya.
Pihak Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pihak perbankan terkait kelanjutan penanganan kasus KSP Indosurya Inti/Cipta.
Dirtipideksus Bareskrim Polri saat itu yang dijabat oleh Brigjen Helmy Santika menyampaikan, koordinasi tersebut diperlukan demi mendapatkan masukan konstruksi perkara yang dibangun oleh penyidik.
"Setelah koordinasi dengan Kejaksaan Agung, PPATK, OJK, dan pihak perbankan untuk melengkapi alat bukti, penyidik akan melakukan pemberkasan terhadap tiga tersangka kasus Indosurya," kata Helmy Santika pada 26 Mei 2021 silam.
Helmy Santika menegaskan, penyidik dapat berhati-hati dalam menangani kasus Indosurya. Hal tersebut lantaran ada sejumlah aspek yang mesti diperhatikan dalam proses penyidikannya. Sejauh ini, tim masih melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi maupun keterangan saksi ahli.
Penyidik juga harus mengakomodir korban-korban lain yang baru mengadukan Indosurya saat kasus tersebut sudah dalam proses penanganan Bareskrim Polri. "Ini juga membutuhkan waktu karena perlu penyitaan ribuan dokumen," kata dia.