Palembang, Gatra.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang, membeberkan jika Jaminan Hari Tua atau dikenal JHT dapat dicairkan sebelum usia 56, mengingat Pemerintah Pusat mengeluarkan aturan terkait masalah JHT tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT.
Hal tesebut berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 yang telah disahkan pada 2 Februari 2022 lalu dan diundang-undangkan pada 4 Februari 2022 lalu.
“Kemenaker dalam mengeluarkan produk Permenaker Nomor 2/2022 itu tentunya setelah melakukan diskusi, kemudian kajian, juga konsultasi. Dari sana ada yang mengumumkan bahwa JHT bisa dicairkan setelah umur 56 tahun dalam benak masyarakat awam,” kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Disnaker Kota Palembang, Fahmy Fadhillah di Palembang, Senin (28/2).
Menurutnya, sebenarnya itu sudah ada persyaratannya bahwa JHT tersebut dapat diambil pada usia 56 tahun. Misal, apabila yang bersangkutan meninggal atau cacat permanen karena kecelakaan kerja sebelum usia 56 tahun.
“Nah, maka JHT tersebut bisa dicairkan dalam aturan tersebut. Jadi, bukan serta merta harus usia 56 tahun,” katanya.
Meski begitu, sambungnya, ada persyaratan untuk mencairkan JHT sebelum usia 56 tahun. Pertama, yang bersangkutan sudah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun. Kemudian, nilai yang diklaim itu 30% untuk perumahan dan 10% untuk keperluan lainnya.
“Jadi, hanya 40% saja yang bisa dicairkan, sisanya tetap menunggu usia 56 tahun,” ujarnya.
Ia melanjutkan, jika ada Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Indonesia dan perusahaannya ada JHT-nya maka mereka boleh mencairkannya. TKA yang bekerja di Indonesia dan mereka berhenti dan memutuskan untuk balik ke negara asalnya untuk selamanya karena kontrak kerja sudah habis, mereka juga bisa mencairkan JHT tersebut secara penuh atau full.
Karena itu, pihaknya mengimbau untuk perusahaan dan juga pekerja bisa ikut dalam program kepesertaan BPJS untuk melindungi pekerja. “Bagi perusahaan dan juga pekerja bisa ikut dalam program kepesertaan BPJamsostek. Itu guna melindungi pekerja maupun buruh yang bermanfaat ataupun berguna pada saat terjadi musibah atau juga memasuki pensiun,” katanya.