Home Hukum Berkas P21, Pieter All Apresiasi Kinerja Penyidik Jatanras PMJ

Berkas P21, Pieter All Apresiasi Kinerja Penyidik Jatanras PMJ

Jakarta, Gatra.com – Kuasa hukum Andy Tediarjo, Pieter Ell, mengapresiasi kinerja penyidik Jatanras Polda Metro Jaya (PMJ) dalam menangani kasus dugaan laporan palsu yang membelit tersangka J.

Pieter Ell di Jakarta, Senin (28/2), menyampaikan apresiasi karena bekas penyidikan perkara yang membelit tersangka J akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Tim Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi (KeJati) DKI Jakarta.

Sebelum dinyatakan P21, berkas perkara tersangka J sempat 5 kali bolak balik antara penyidik Jatanras PMJ dan jaksa peneliti Kejati DKI Jakarta karena ada petunjuk jaksa peneleliti yang harus ditindaklanjut penyidik (P-19).

“Kami apresiasi kerja keras tim penyidik Jatanras dan tim Kejaksaan Tinggi DKI yang telah menyelesaikan berkas perkara tersangka Juanda dalam kasus laporan palsu," katanya.

Penyidik Jatanras Polda Metro Jaya menetapkan J sebagai tersangka kasus dugaan laporan palsu sebagaimana Pasal 317 KUHP. Andy Tediarjo melaporkan J setelah J menuduhnya menggelapkan uang sewa tanah seluas 2 hektare milik Andy Tediarjo di Kawasan Indistri Cikarang? sebesar Rp6 miliar.

Atas laporan J tersebut, Andy Tediardjo ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri Cikarang, Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Majelis hakim kemudian memvonis bebas karena Andy Tediardjo dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan menggelapkan uang Rp6 miliar yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).

Pieter menyampaikan, amar putusan majelis hakim PN Cikarang tersebut, di antaranya menyatakan terdakwa Andy Tediarjo, The tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Pasal 372 KUHP dan Dakwaan Kedua Pasal 385 Ayat (4) KUHP.

Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua Dakwaan Penuntut Umum tersebut. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat serta martabatnya.

Atas vonis itu, JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Upaya hukum JPU tersebut kandas karena MA menguatkan vonis bebas (onslag) putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang.

Pieter mengatakan, sejak awal pihaknya memprediksi bahwa kliennya akan diputus bebas, karena bagaimana mungkin kliennya didakwa menggelapkan uang sewa tanah yang merupakan miliknya sendiri.

Atas dasar itu, Pieter menyesalkan soal profesionalisme jaksa penuntut umum yang mendakwa kliennya dengan hukuman penggelapan ancaman hukumannya 4 tahun penjara. “Saya harap Jaksa Agung Muda Pengawasan memeriksa Kajati Jawa Barat dan jajarannya,” kata advokat yang sempat berlaga dalam film “Bodyguard Ugal-Ugalan” ini.

159