Jakarta, Gatra.com- Mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas turut berkomentar terhadap aksi intoleran di Kabupaten yang kini dipimpin istrinya Ipuk Fiestiandani. Dia mengaku tidak banyak tahu soal insiden itu. "Maaf Mas, sekarang saya banyak tugas di Jakarta, tapi ini saya dapat penjelasan dari FKUB Kecamatan (Cluring)," katanya lewat pesan Whatsapp, 28/02.
Azwar Anas mengirimkan laporan tentang penurunan papan nama itu. "Mohon ijin melaporkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Febru.ari 2022 pukul 17.00 wib bertempat di halaman Masjid Al-Hidayah, alamat: Dsn. Krajan RT 01 RW 06 Desa Tampo telah dilaksanakan kegiatan, Penurunan Papan nama Muhamadiyah (papan nama tersebut baru terpasang sekitar 1 bulan) oleh warga," tulis laporan itu.
Ironisnya aksi intoleran itu disaksikan aparat setempat. "Disaksikan oleh Pihak Camat Cluring, Kepala KUA Cluring, Kasi Trantib dan Pemerintahan, Kades Tampo, Kadus Krajan Desa Tampo serta pihak Takmir Masjid Al-Hidayah serta masyarakat Dsn. Krajan Desa Tampo Kec. Cluring," lapornya.
Hadir dan menyaksikan juga dalam giat sebagai berikut:
1. Forpimka Cluring
2. Kepala KUA Cluring
3. Badan Wakaf Kab Bwi
4. DMI Cluring
5. MUI Cluring
6. Forum Shilaturrahmi Umat Beragama (FSUB) Cluring
7. Kepala Desa Tampo
8. Pengurus Ranting dan Cabang Muhammadiyah
9. Ahli waris
"Bahwa menindak lanjuti kesepakatan pada pertemuan/mediasi di Aula Kec. Cluring pada hari Kamis, tgl. 24 Pebruari 2022 (dihadiri Ahli waris Mastur Hamdani) dan untuk menjaga kondusifitas wilayah maka demi keamanan dan ketentraman masyarakat Krajan Desa Tampo, dilaksanakanlah penurunan papan nama/plang pengurus Muhammadiyah oleh masyarakat dari halaman masjid Al Hidayah desa Tampo Kec Cluring," lanjutnya.
"Berdasarkan keterangan Kepala KUA Kec Cluring bahwa Akta Pengganti Akta ikrar wakaf yang menjadi dasar dan pegangan Ranting Perserikatan Muhammadiyah Tampo secara prosedur cacat hukum karena wakif atau ahli waris tanah wakaf masjid Al hidayah itu masih hidup (Alm Kyai Bahri, th 1992), sehingga seharusnya yang diproses adalah Akta Ikrar Wakaf dengan wakif yang masih ada," lanjutnya.
"Dan pak Jamil yang kebetulan sebagai ketua ranting Muhammadiyah waktu itu adalah sebagai nadzir wakaf, sedangkan di APAIW (Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf) Pak Jamil selaku wakif dan juga nadzir. Dan yang perlu digarisbawahi bahwa tanah wakaf tersebut baik di APAIW maupun sertifikat wakaf peruntukannya adalah untuk MASJID, bukan untuk organisasi apapun," lanjutnya.
"Hal-hal lain terkait dampak atas kegiatan tersebut di lapangan akan kami koordinasikan dengan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, ketua FKUB, Ketua MUI, ketua Dewan Pengurus Daerah Muhammadiyah Kab Banyuwangi serta Forpimka Kec Cluring sehingga kondusifitas wilayah serta kerukunan ummat beragama berjalan dengan baik dan lancar," tutupnya.