Home Hukum Kemenkumham Jamin Proses Promosi Pegawai Sesuai Mekanisme

Kemenkumham Jamin Proses Promosi Pegawai Sesuai Mekanisme

Solo, Gatra.com – Kementerian Hukum dan HAM menegaskan penempatan pegawai atau promosi jabatan di lingkungan kementerian tersebut sudah sesuai mekanisme yang berlaku. Prosesnya melalui seleksi yang cukup berat dari tingkat kantor wilayah (kanwil) hingga pusat.

Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Hukum dan HAM, Sutrisno, menegaskan hal tersebut. Sebelumnya, Aliansi Peduli Pemasyarakat Indonesia (APPI) menyebut terjadi dugaan praktik jual beli jabatan di Kemenkumham.

”Penempatan pegawai Kemenkumham sudah sesuai dengan mekanisme dan hasil tim penilai kerja (TPK) dari tingkat daerah hingga pusat,” ucap Sutrisno melalui rilis yang diterima Gatra.com di Solo, Minggu (27/2).

Ia menyebut, ada tiga tahapan dalam penempatan pegawai, yakni mekanisme di tingkat Kanwil atau TPK III, tingkat Direktur Jenderal Pemasyarakat (Dirjen Pas) dan Dirjen Imigrasi atau TPK II, dan terakhir di tingkat Sekretaris Jenderal Kemenkumham atau TPK I.

Pada tingkat TPK III, promosi atau mutasi pegawai harus melewati tahap rapat internal terlebih dulu. Apabila memenuhi kriteria, para pegawai itu diusulkan kepada TPK II untuk dibahas ulang.

Sebelum penerbitan SK mutasi dikeluarkan, perlu dipastikan terlebih dahulu ada tidaknya masalah indisipliner pegawai tersebut. ”Kalau ada temuan, maka usulan terhadap pegawai ini langsung kami coret,” ucapnya.

Sutrisno tidak menampik jika ada pegawai yang pernah mendapat sanksi disiplin namun mendapat promosi jabatan. Menurutnya, pegawai tersebut telah menjalani hukuman.

”Promosi atau penempatan jabatan sudah sesuai mekanisme yang berlaku. SK baru tidak muncul tiba-tiba,” ucapnya.

Secara terpisah, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan, proses pengusulan hingga keluarnya SK tentang jabatan sudah dilakukan sesuai prosedur. Namun jika ada ketidakpuasan atau koreksi dari masyarakat atau kelompok tertentu, hal itu akan menjadi masukan dan bahan evaluasi.

”Apabila ada kesalahan atau langkah yang menyalahi aturan, maka akan dilakukan perbaikan pada SK sesuai dengan ketentuan berlaku,” ucapnya.

539