Jakarta, Gatra.com – Angelina Patricia Pingkan Sondakh atau lebih dikenal dengan nama Angelina Sondakh dikabarkan akan segera bebas dari jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur (Jaktim).
Angie, demikian Angelina Patricia Pingkan Sondakh karib disapa, mendekam di penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pembahasan anggaran proyek pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Ikhwal segera bebasnya Angie tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Krisna Murti, di kanal YouTube Seleb Oncam News baru-baru ini. Menurutnya, Angie segera bebas dalam waktu dekat.
Namun demikian, Krisna Murti enggan menyampaikan kapan kliennya itu akan menghirup udara bebas alias keluar dari penjara karena ini merupakan wewenang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), tepatnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Terkait pernyataan soal segera bebasnya Angie, Koordinator Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Ditjenpas, Rika Apriani, dikonfirmasi pada Minggu (72/2), enggan menyampaikan secara detail kapan yang bersangkutan akan bebas. “Insyaallah H-1 dikabari,” ujarnya singkat.
Angelina Sondakh yang merupakan mantan Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu menjalani hukuman 10 tahun penjara karena tebukti melakukan korupsi. Vonis 10 tahun penjara ini merupakan putusan Mahkamah Agung (MA) atas peninjauan kembali (PK) Nomor 107K/Pid.Sus/2015 yang permohonannya diajukan terpidana Angelina Patricia Pingkan Sondakh.
Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara PK tersebut mengurangi hukuman Angie 2 tahun. Selain itu, majelis hakim menyatakan Angie harus membayar denda Rp500 juta serta uang pengganti Rp2,5 miliar dan US$1,2 juta subsider 1 tahun penjara.
Pada di tingkat kasasi, Angie dihukum 12 tahun penjara, serta membayar denda Rp500 juta dan uang pengganti sejumlah Rp12,58 miliar dan US$2,35 juta (sekitar Rp27,4 miliar).
Adapun pada tingkat pertama atau Pengadilan Tindak Pidana Koupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Angie dinyatakan terbukti melakukan korupsi, yakni menerima suap Rp2,5 miliar dan US$1,2 juta terkait pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kemendikbud.
Majelis hakim menghukum Angie 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Menurut majelis, Angie terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan ketiga jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
JPU KPK menuntut Angelina Patricia Pingkan Sondak dihukum 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp12,5 miliar dan US$2,3 juta.