Jakarta, Gatra.com- Ihwal wacana penundaan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, mengungkapkan wacana ini cukup membuatnya kaget.
Dia mengatakan karena dengan ditetapkannya jadwal pemilu yakni 14 Februari 2024 mendatang, seharusnya semua merasa itu sebuah kepastian. Dan menetapkan tanggal pemilu tersebut telah berdasarkan kesepakatan bersama antara penyelenggara pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Ninis, sapaan akrab Khoirunnisa Nur Agustyati, menyebut sebetulnya mengherankan kalau pihak-pihak yang ada di dalam pemerintahan atau di dalam DPR, kemudian mewacanakan sesuatu yang berbeda dari yang sudah disepakati sebelumnya. "Jadi, ini cukup meresahkan sebetulnya," ucap dia melalui Zoom dalam diskusi publik bertajuk "Tolak Penundaan Pemilu 2024", yang disiarkan langsung via kanal YouTube Rumah Pemilu pada Sabtu, (26/2).
Selain itu Ninis mengatakan yang namanya pemilu demokratis itu harus patuh pada peraturan (rule of law) serta berkepastian hukum. "Ini sebetulnya kalo bicara soal kepastian hukum, kita sudah punya kepastiannya," kata dia.
Tetapi karena ada wacana yang dimunculkan, Ninis melanjutkan, lalu membuat banyak orang bertanya apakah pemilunya pasti akan dilaksanakan atau tidak. "Jadi, itu kenapa kita perlu menolak sebetulnya wacana penundaan Pemilu 2024," tutur dia.