Home Regional Minyak Goreng Langka, Petugas Sidak Gudang dan Toko di Pekalongan

Minyak Goreng Langka, Petugas Sidak Gudang dan Toko di Pekalongan

Pekalongan, Gatra.com - Tim Pengawasan Barang Beredar Kota Pekalongan, Jawa Tengah menggelar inspeksi mendadak (sidak) menyusul langka dan mahalnya minyak goreng di pasaran, Jumat (25/2). Sidak dilakukan di sejumlah gudang distributor dan toko-toko besar.

Terdapat enam lokasi yang didatangi petugas gabungan dari Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMK, Satpol PP, Polres Pekalongan Kota, serta Kesbangpol, yakni PT Flambo Pratama Joyosantoso, Aromatik Pekalongan, Toko Sembako Pak Sutikno, CV Sugih Abadi Makmur, Santoso, dan Toko Lie. Di tiap lokasi yang didatangi, petugas mengecek stok minyak goreng baik yang ada di gudang maupun yang dijual sekaligus harganya.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Pekalongan, Budiyanto, pihaknya mendapatkan instruksi dari Kementerian Perdagangan melalui Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menggelar sidak ke sejumlah distributor dan toko besar yang menyediakan minyak goreng.

"Kementerian Perdagangan sudah menggelontorkan pasokan minyak goreng sebanyak 240 juta liter ke daerah-daerah, termasuk Kota Pekalongan. Jadi kami tindaklanjuti dengan sidak untuk memastikan tidak ada penimbunan yang membuat kelangkaan dan harganya naik di pasaran," kata Budiyanto usai sidak.

Menurut Budiyanto, dari enam lokasi yang disidak, semua pasokan minyak goreng yang baru datang sudah langsung didistribusikan dan habis dipesan masyarakat, toko, pelaku UMKM langganan.

Sebagai contoh, di CV Sugih Abadi Makmur yang mendapatkan alokasi 100 ton harus didistribusikan habis ke masyarakat hingga Sabtu (26/2). Kemudian di gudang PT Flambo, empat karton minyak goreng kemasan minyak satu liter dengan alokasi sebanyak 25.200 liter sudah habis terdistribusikan ke masyarakat dan toko grosir dengan harga Rp13 ribu-14 ribu per liter.

"Selanjutnya di gudang Aromatik, mereka mengedarkan produknya ke sejumlah pelaku UMKM langganannya karena kemasan minyak goreng yang mereka jual ukuran 18 liter," ujar Budiyanto.

Dia menegaskan, distributor, toko, dan pelaku usaha minyak goreng yang melakukan penimbunan bisa dicabut izin usahanya. Tim Pengawasan Barang Beredar akan terus memantau dan menghitung kebutuhan minyak goreng bagi konsumen maupun pelaku UMKM di Kota Pekalongan.

"Apabila nanti kebutuhan minyak goreng di Kota Pekalongan kurang, maka kami akan bersurat ke Kementerian Perdagangan untuk menambah pasokan distribusi ke Kota Pekalongan," ujarnya.

1098