Home Nasional Rencana Jalam Tol Jogja-Cilacap, Purworejo Usulkan Dua Simpang Susun

Rencana Jalam Tol Jogja-Cilacap, Purworejo Usulkan Dua Simpang Susun

Purworejo, Gatra.com - Rencana pemerintah membangun jalan tol Yogyakarta-Cilacap yang melintasi Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, sampai pada tahap sosialisasi. Beberapa waktu lalu sudah dilakukan konsultasi publik di Pendopo Kecamatan Kutoarjo.

Hari ini Dinas PUPR Tata Ruang dan dinas-dinas terkait beserta konsultan perencana melakukan paparan di hadapan Bupati Purworejo, Agus Bastian. Kebijakan pembangunan jalan tol ini ada di Kementrian PUPR tapi daerah diminta mengusulkan hal-hal apa saja yang diperlukan.

"Daerah diminta hal-hal apa saja yang akan diusulkan. Purworejo mengusulkan ada dua simpang susun. Jalan tol langsung mengakses menuju arah utara di jalan nasional (Desa Bragolan, Kecamatan Purwodadi, arah jalan Pendowo-Bandara YIA). Sesuai dengan Perda Nomer 10 tahun 2021 mengenai RTRW, wilayah selatan adalah wilayah industri. Kami harapkan ada exit tol atau simpang susun (SS) yang mengarah ke selatan langsung ke kawasan industri," jelas Kepala Dinas PUPR Tata Ruang, Ir Suranto saat ditemui usai paparan, Jumat (25/2).

Dari data yang disampaikan, lebar ROW 80 m main road dan 40 m (on/off ramp). Luas lahan yang diperlukan 226,36 ha di 41 desa yang berada pada 6 kecamatan. Rencana simpang susun exit toll akan dibangun di Desa Kunirejowetan, Kecamatan Butuh yang bisa langsung menuju jalan nasional Kutoarjo (Kutoarjo-Kebumen). Lalu Simpang Susun Purworejo direncanakan di Desa Pelutan, Kecamatan Ngombol keluar ke jalan nasional di Desa Bragolan. Simpang susun tersebut diberi nama SS Kutoarjo dan SS Purworejo.

"Harapan kami kepada menteri supaya simpang susun lebih optimal, lalu kawasan pertanian masih bisa disesuaikan dengan cadangan LP2B (lahan pertanian pangan berkelanjutan). Kalau bisa penggunaan lahan pertanian diminimalkan atau jika terpaksa menggunakan banyak lahan pertanian, ada treatmen khusus," kata Ranto.

Pemda, lanjut Ranto, juga meminta jika jalan tol melewati pemukiman penduduk, dampak sosialnya perlu dieliminir supaya tidak terlalu menimbulkan gejolak.


 

1505