Slawi, Gatra.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran (SE) aturan penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musala yang memicu pro-kontra.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mendukung adanya aturan tersebut.
"SE itu bagus. Saya minta takmir, pengurus (masjid dan musala) baca selengkapnya. Pahami maksud dan tujuan," kata Muhadjir saat mengecek langsung penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Pos Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Jumat (25/2).
Muhadjir meminta agar takmir masjid dan musala serta masyarakat tidak terpengaruh berita-berita yang sepotong. Apalagi hanya membaca judulnya saja.
Dia menyebut banyak judul berita sengaja dibuat menyeramkan dengan tujuan agar orang banyak yang membaca. "Judulnya serem, agar beritanya dibaca. Banyak yang anggap judulnya itu, tidak baca isinya," ujarnya.
Muhadjir juga meminta agar SE yang mengatur pengeras suara atau toa masjid dan musala dibaca dengan baik dan diterapkan. SE tersebut menurut dia bertujuan baik, yakni menjaga kenyamanan dan toleransi di masyarakat.
"Boleh pake toa, tapi yang wajar saja. Jangan keras-keras, jangan terlalu lirih, dan dihitung betul. Jangan 24 jam terus, jangan dua jam sebelum subuh sudah keras," ujarnya.
Diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Aturan yang diterbitkan pada 18 Februari tersebut bertujuan untuk meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga. Salah satu poin dalam edaran antara lain volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 db (desibel).