Jakarta, Gatra.com - Afiliator aplikasi trading binary option Binomo,Indra Kenz ditahan oleh polisi pada Jumat (25/02). Ia terkena kasus dugaan tindak pidana judi online, penyebaran hoaks, penipuan, perbuatan curang, hingga pencucian uang melalui aplikasi Binomo.
“Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap saudara IK,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen pol Ahmad Ramadhan melalui pesan singkat pada Jumat (25/02).
Indra yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri. Adapun waktu penahanan terhitung pada Jumat (25/02) hingga Rabu (16/03) mendatang.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Indra pada Kamis (24/02). Indra datang pukul 13.00 WIB di Bareskrim Polri. Ia diperiksa mulai pukul 13.30 hingga 20.10 WIB.
Status awal Indra dalam pemeriksaan itu merupakan saksi. Setelah pemeriksaan Indra dan beberapa saksi lainnya, juga melihat barang bukti yang telah disita, penyidik melaksanakan gelar perkara.
"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan IK [Indra Kenz] sebagai tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan [1x24 jam]," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis malam (24/2).
Adapun dua alat bukti yang dipakai dalam penetapan tersangka Indra adalah akun YouTube, sebagai sarana informasi kegiatan trading tersebut, dan juga bukti transfer.
Kasus Binomo teregistrasi dengan Nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM tanggal 3 Februari 2022 yang dilaporkan oleh MN. Indra dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE.
Selain itu, ada Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Indra terancam hukuman 20 tahun penjara.