Home Hukum Kejagung Minta Polri Segera Serahkan Edy Mulyadi

Kejagung Minta Polri Segera Serahkan Edy Mulyadi

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Penyidik Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Dittipidsiber Bareskrim Polri) segera menyerahkan tersangka Edy Mulyadi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Meminta kepada Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung di Jakarta, Jumat (25/2).

Menurutnya, pelimpahan tahap dua tersebut untuk menentukan apakah perkara dugaan ujaran kebecian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargologan (SARA) yang membelit tersangka Edy Mulyadi sudah memenuhi persyaratan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan atau belum.

Leo menjelaskan, pihaknya meminta Polri segera melimpahkan tahap dua yang bersangkutan setelah menyatakan berkas perkara ujaran kebencian telah dinyatakan lengkap (P21) pada Kamis kemarin (24/2).

Berkas perkara tersangka Edy Mulyadi dinyatakan lengkap (P21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum).

“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana an. EM sudah lengkap, kepada Dittipidsiber Bareskrim Polri pada hari Kamis, 24 Februari 2022,” katanya.

Dalam kasus ini, Edy Mulyadi disangka melanggar Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP.

Edy Mulyadi harus berurusan dengan hukum karena celotehannya di YouTube soal calon ibu kota negara baru Indonesia di Kalimantan Timur (Kaltim). Dia menyebut wilayah calon ibu kota baru Indonesia ini dengan istilah “tempat jin buang anak”.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi polemik di publik. Edy pun dilaporkan ke polisi hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Saat akan menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, dia menyampaikan permohonan maaf atas ucapan tersebut.

“Saya enggak mau bilang itu ungkapan atau bukan. Saya kembali minta maaf sedalam-dalamnya, sebesar-besarnya,” kata dia.

Secara spesifik, Edy meminta maaf kepada berbagai suku yang mendiami Pulau Kalimantan. Ia mengaku tak memusuhi suku-suku di Kalimantan, melainkan memusuhi ketidakadilan yang terjadi di Kalimantan. Menurutnya, Kalimantan seharusnya dapat lebih maju dibanding sekarang karena mempunyai sumber daya alam (SDA) yang banyak.

"Musuh saya dan musuh kita adalah ketidakadilan. Dan siapa pun pelakunya yang hari hari ini dilakonkan oleh para oligarki melalui tangan-tangan pejabat publik kita," kata Edy.

50