Labuhanbatu, Gatra.com - Selama kurun waktu 21 hari Operasi Antik Toba tahun 2022 sejak 2 Februari, jajaran Satnarkoba Polres Labuhanbatu, Sumut meringkus sebanyak 103 warga, berkaitan dengan tindak pidana narkoba.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti didampingi Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu dalam siaran pers, Kamis (25/2/2022) menjelaskan, rincian tersangka merupakan 100 orang pria dan 3 orang wanita dengan pengungkapan 86 kasus.
Dari kesemua pelaku yang diringkus selama 3 pekan tersebut, disita barang bukti sabu-sabu seberat 410,97 gram serta 527,90 gram daun ganja. Kesemuanya hasil tangkapan Satres Narkoba, 14 Polsek serta Satpol Airud.
Status keseluruhan tersangka menurut Kapolres, pengedar atau kurir sebanyak 87 orang disangkakan melanggar pasal 114 subs pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sedangkan tersangka untuk kategori konsumen/pemakai sebanyak 16 orang dinilai melanggar pasal 112 subs 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Selain itu, dari hasil Ops Antik Toba tahun 2022, Satres Narkoba juga menyita uang sebesar Rp500 juta lebih dan sebahagiannya masuk dalam perkara tindak pidana pencucian uang dan kini memasuki tahap penuntutan.
Lebih jauh dipaparkan AKBP Anhar Arlia Rangkuti, dalam pelaksanaan Ops Antik Toba, Polres Labuhanbatu masuk dalam kategori satuan wilayah prioritas bersama dengan Polrestabes Medan, Polres Deli Serdang dan Polres Pelabuhan Belawan.