Jakarta, Gatra.com- Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan mantan Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles bersalah. Ia terbukti melakukan korupsi pengadaan tanah proyek Hunian DP 0 Rupiah di Munjul, Jakarta Timur yang merugikan negara Rp152,565 miliar.
Hakim menjatuhkan vonis kepada Yoory dengan pidana penjara selama 6,5 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. "Menyatakan Terdakwa Yoory Corneles telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri di pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis malam (24/2).
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Yorry divonis 6 tahun 8 bulan penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Hal yang memberatkan Yorry, perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Sebagai direktur utama BUMD, perbuatan Yoory dapat merusak kepercayaan terhadap lembaga pemerintah dalam hal ini Pemprov DKI. "Hal-hal yang meringankan, Yoory belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga, tidak menikmati uang korupsi, dan menyesali perbuatannya," terang Hakim.
Seperti diketahui Adonara Propertindo menjadi penyedia lahan untuk proyek Rumah DP 0 Rupiah milik Pemerintah DKI Jakarta lewat Sarana Jaya. Penandatanganan PPJB tanah Pondok Ranggon seluas 41.921m2 di Kantor PPSJ antara Yoory Corneles dengan Anja Runtunewe pada April 2019. Dihari yang sama Perumda Pembangunan Sarana Jaya mentransfer 50% pembayaran pembelian ke rekening Anja sebesar Rp108,99 miliar.
Menggunakan rekening perusahaan PT Adonara Propertindo, Rudi Hartono dan Anja Runtunewe kembali menyetujui dan memerintahkan Tommy mengirimkan dana sebesar Rp5 Miliar sebagai uang muka tahap 2 kepada Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Setelah ditandatangani PPJB dan dilakukan pembayaran sebesar Rp108,9 miliar, PPSJ baru melakukan kajian usulan pembelian tanah di Munjul Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur dimana lebih dari 70% tanah tersebut masih berada di zona hijau untuk RTH (Ruang Terbuka Hijau) yang tidak bisa digunakan untuk proyek hunian atau apartemen.
Berdasarkan kajian Konsultan Jasa Penilai Publik harga appraisal tanah tersebut hanya Rp3juta permeter. Bulan Desember 2019, meskipun lahan tersebut tidak bisa diubah zonasinya ke zona kuning, pihak PPSJ tetap melakukan pembayaran sebesar Rp43,59 Miliar.
Sehingga total yang telah dibayarkan sebesar Rp152,5 miliar. Atas pembayaran yang telah dilakukan oleh PPSJ tersebut, Rudi meminta Anja dan Tommy untuk mengalirkan dana yang diantaranya digunakan untuk pembayaran BPHTB Pengadaan Tanah Pulogebang pada PPSJ, dimasukkan ke rekening perusahaan lain milik Rudi dan penggunaan untuk beberapa keperluan pribadi.