Home Nasional AMMI: SE Pelantang Suara Masjid dan Musala Tak Memiliki Hukum Mengikat

AMMI: SE Pelantang Suara Masjid dan Musala Tak Memiliki Hukum Mengikat

Jakarta, Gatra.com – Pendiri Advokat Muda Muslim Indonesia (AMMI), Ali Yusuf, berpendapat bahwa Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Musala tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Surat Edaran Menag tidak memiliki konsekuensi hukum terhadap subjek hukum [bagi masjid dan musala],” kata Ali Yusuf dalam keterangan tertulis, Kamis (24/2).

Ia menjelaskan, SE bukan peraturan perundang-undangan (regeling), bukan pula keputusan tata usaha negara (beschikking), melainkan sebuah peraturan kebijakan (beleidsregel) atau peraturan perundang-undangan semu (pseudo wetgeving).

Karena itu, lanjut Ali Yusuf, SE tidak bisa dijalankan oleh masyarakat pada umumnya dalam hal ini jemaah masjid dan musala. “Dari segi formatnya, SE ini berlaku bagi internal atau bawahan dari yang mengeluarkan SE. Masjid dan musala ini bukan bawahan dari Menang Yaqut. Jadi tidak berlaku, tidak ada kewajiban struktur organisasi di dalam masjid menaati SE Menag," katanya.

Ali menyarankan, jika Menag serius ingin mengeluarkan suatu aturan yang memiliki kekuatan hukum mengikat, maka jangan menggunakan SE, tetapi aturannya sesuai Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. “SE ini tidak ada dalam hierarkie perundang-undangan,” ujarnya.

Bahkan menurut Ali Yusuf, kebijakan Menag mengeluarkan SE mengatur suara azan melanggar syariat dan konstitusi Pasal 28E UUD 1945. Pasal tersebut menjamin warga negara beribadat menurut agamanya.

"Mengumandangkan adan itu adalah bagian dari ibadah karena dia memanggil orang yang beragama Islam untuk menunaikan salat menghadap Allah Robbullamin," katanya.

Atas dasa itu, lanjut Ali Yusuf, AMMI meminta masjid dan musala tetap istiqomah mengumandangkan adzan menggunakan pengeras atau pelantang suara. AMMI minta muazin tidak perlu risau dengan SE tersebut.

“Jadi saya menyarankan muazin tetap mengumandangkan adzan menggunakan pengeras suara,” katanya.

Ia berpendapat, memang mungkin masih banyak yang belum tahu bahwa SE Menag Yaqut itu tidak memiliki kekuatan hukum untuk dipatuhi, namun masjid dan mushola pasti tak akan mentaati SE Menag ini.

"Saya yakin masyarakat tidak akan menghiraukan SE Menag, bukan karena tahu bahwa SE itu tidak ada kekuatan secara formil dan materiil, melainkan aturan tersebut mengganggu aqidah,” ujarnya.

200