Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) baru menetapkan 2 orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat udara PT Garuda Indonesia tahun 2011–2021. Sebelum menetapkan tersangka, penyidik memeriksa 6 saksi. Siapa mereka?
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Kamis (24/2), menyampaikan, keenam saksinya, di antaranya SA selaku VP Strategic Management Office PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk Tahun 2011-2012.
Kemudian, TW selaku VP Network Manajemen PT Garuda Indonesia (persero), Tbk, AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk 2009-2014, dan MAW selaku Dirut PT Citilink Indonesia periode 2012-2014.
Selanjutnya, EL selaku Direktur Niaga PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Tahun 2012-2013 dna AP selaku Direktur Bidang Pelayanan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Tahun 2010-2012.
“[Mereka] diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara,” kata Leo, demikian panggilan akrab Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Ia menjelaskan, pemeriksaan keenam orang di atas sebagai saksi dalam kasus ini. Penyidik memeriksa mereka untuk kepentingan penyidikan dan menemukan fakta hukum.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri,” ujarnya.
Dari keenam saksi tersebut, penyidik kemudian menetapkan 2 orang tersangka, yakni SA dan AW. Penyidik langsung menahan keduanya selama 20 hari terhitung mulai hari ini, 24 Februari 2022 sampai dengan tanggal 16 Maret 2022.
Tersangka SA ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan tersangka AW di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sampai saat ini, tim penyidik telah memeriksa dan meminta keterangan sebanyak 60 orang.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan menyampaikan, Tim Penyidik Pidsus Kejagung juga telah melakukan penyitaan, yakni sebanyak 580 dokumen yang telah dilakukan cluster berdasarkan jenis pengadaan Pesawat ATR maupun CRJ, 1 buah handphone, dan 1 kotak atau dus berisikan dokumen persidangan dalam perkara kasus Garuda dari KPK.
“Terkait kerugian keuangan negara, tim penyidik telah melakukan permintaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara kepada BPKP Pusat,” katanya.
Terkait kerugian negara tersebut, lanjut Burhanuddin, telah dilakukan ekspose/gelar perkara antara Tim Penyidik dengan Tim BPKP serta telah diperoleh kesimpulan adanya kerugian keuangan negara dalam pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.
“Saat ini proses perhitungannya sedang dilakukan oleh Tim Auditor dari BPKP,” ujarnya.