Home Nasional Dirut BPJS Kesehatan Ingatkan Kepesertaan JKN Bersifat Wajib

Dirut BPJS Kesehatan Ingatkan Kepesertaan JKN Bersifat Wajib

Jakarta, Gatra.com – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyebut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 memiliki peran strategis guna mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional (JKN).

Beleid tersebut mengatur bahwa kepesertaan di BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk mengakses berbagai layanan publik. Hal itu meliputi jual beli tanah, pembuatan paspor, layanan haji dan umroh, hingga mengurus SIM, STNK, dan SKCK.

“Inpres ini sangat strategis dan penting untuk mengingatkan agar masyarakat tidak lupa, bahwa kepesertaan BPJS itu sifatnya wajib,” ujar Ghufron dalam diskusi daring bertajuk ‘BPJS Kesehatan Syarat Wajib Layanan Publik’, Kamis (24/2).

Menurut Ghufron, penerbitan Inpres 1/2022 merupakan upaya pemerintah dan negara untuk hadir memastikan bahwa seluruh masyarakat Indonesia memiliki perlindungan sosial bidang kesehatan.

Ghufron mengaku banyak menemui mispersepsi warga terhadap ketentuan tersebut. Dia pun membantah tudingan yang menyebut negara bakal mengambil keuntungan, dari syarat kepesertaan di BPJS Kesehatan untuk mengakses layanan publik.

“Saat ini, kondisi keuangan BPJS Kesehatan cukup bagus meski tidak berlebih. Namun, dana jaminan sosial (DJS) itu cukup positif. [Keuangan] dibilang sehat jika ada DJS sekitar 1,5 bulan estimasi biaya pelayanan kesehatan. BPJS sudah sekitar 4,8 [bulan],” jelasnya.

Ghufron menuturkan, pihaknya terus berupaya meningkatkan cakupan kepesertaan program JKN-KIS. Sesuai RPJMN 2020-2024, pemerintah menargetkan sebanyak 98% penduduk Indonesia dapat menjadi peserta JKN-KIS.

Upaya yang dilakukan BPJS Kesehatan meliputi sosialisasi lewat sejumlah media, diskusi, dan kerja sama dengan berbagai pihak. Selain itu, BPJS Kesehatan juga memberikan penjelasan kepada pemerintah daerah (pemda) ihwal program-program terkait.

“Kami kolaborasi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, sosialisasi dengan influencer, perluasan kanal melalui pendaftaran pekerja bukan penerima upah (PBPU), serta advokasi pemda, rekrutmen badan usaha, dan lain-lain,” katanya.

82