Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pabrik Blast Furnance (BFC) pada PT Krakatau Steel (Persero) senilai Rp6.921.409.421.190 (Rp6,9 triliun).
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers virtual dari Kejagung, Jakarta, Kamis (24/2), menyampaikan, kasus dugaan korupsi tersebut telah dilakukan penyelidikan oleh Tim dari Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Penyelidikan kasus dugaan korupsi pada PT Krakatau Steel (KS) tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan dari Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print- 22/F.2/Fd.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021.
“Kasus tersebut terjadi antara tahun 2011 sampai tahun 2019, di mana PT Krakatau Steel (Persero) membangun Pabrik Blast Furnance (BFC),” katanya.
Adapun pabrik tersebut menggunakan bahan bakar batu bara agar biaya produksinya lebih murah dibandingkan dengan menggunakan bahan bakar gas. Proyek tersebut dibangun dengan maksud untuk memajukan industri baja nasional,” katanya.
Awalnya, lanjut Burhanuddin, proyek pembangunan pabrik BFC tersebut dilaksanakan oleh Konsorsium MCC CERI dan PT Krakatau Engineering sesuai hasil lelang tanggal 31 Maret 2011 dengan nilai kontrak setelah mengalami perubahan sebesar Rp6.921.409.421.190.
Dari nilai kontrak itu, telah dilakukan pembayaran kepada pihak pemenang lelang sejumlah Rp 5.351.089.465.278 (Rp5,3 triliun). Kemudian, pekerjaan kemudian dihentikan pada tanggal 19 Desember 2019 padahal pekerjaan belum 100%.
Setelah dilakukan uji coba operasi, ternyata biaya produksi lebih besar dari harga baja di pasaran. Selain itu, pekerjaan sampai saat ini belum diserahterimakan dengan kondisi tidak dapat beroperasi lagi.
“Oleh karena itu peristiwa pidana tersebut dapat menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Burhanuddin.
Sedangkan untuk pengusutan kasus ini, lanjut dia, penyelidik masih terus melakukan penyelidikan serta telah memeriksa sebanyak 50 orang. Selian itu, tim penyelidik juga telah berkoordinasi dan meminta keterangan kepada ahli, antara lain dari PPATK, LKPP, dan ahli teknis terkait pekerjaan.
“Dalam penyelidikan kasus tersebut penyelidik telah menemukan peristiwa pidana. Oleh karena itu, dalam waktu yang tidak terlalu lama kasus tersebut akan ditingkatkan penanganannya ke tahap penyidikan umum dengan pihak-pihak yang bertanggung jawab adalah pihak Krakatau Steel dan rekanan,” katanya.