Home Nasional Aturan JHT Direvisi, Menaker Janji Dengarkan Semua Pihak

Aturan JHT Direvisi, Menaker Janji Dengarkan Semua Pihak

Yogyakarta, Gatra.com – Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah telah menerima perintah Presiden Joko Widodo untuk merevisi Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 khususnya tentang aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Ida berjanji sebelum masa berlakunya Permenaker pada 4 Mei dirinya akan bertemu dengan banyak pihak serta mendengarkan seluruh masukan soal revisi tersebut.

"Begitu banyaknya permintaan teman-teman serikat buruh untuk melihat kembali Permenaker ini karena kondisinya mungkin atau timing mungkin dianggap tidak pas. Maka atas perintah Bapak Presiden kami diminta untuk mereview Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," kata Ida di Kompleks Pemda DIY, Kamis (24/2).

Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan menggelar diskusi publik dengan banyak narasumber. Ida mengatakan siap mendengar, bahkan kalau dibutuhkan akan mendatangi serikat pekerja.

Tidak hanya itu, Kemenaker akan mendengarkan pendapat para pakar dan pengamat serta mengundang asosiasi seperti Apindo dan Kadin juga meminta arahan Komisi IX DPR RI.

Dengan waktu tiga bulan, sebelum masa berlakunya Permenaker itu pada 4 Juni, Ida menyatakan pihaknya akan mendengarkan masukan banyak pihak.

“Termasuk apakah JHT bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun. Kami dengarkan masukan dan pandangan dari semua stakeholder ketenagakerjaan,” katanya.

Kemenaker juga akan turut mensosialisasikan program baru untuk pekerja yang mengalami PHK yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dalam program ini, pekerja akan mendapatkan tiga manfaat jaminan sosial dari pemerintah.

Ketiganya adalah pencairan 45 persen dari gaji untuk empat bulan pertama, kemudian 25 persen gaji dari di tiga bulan berikutnya, serta memberi jaminan keuangan pada pekerja terdampak PHK.

Ida mengatakan program JKP juga memafasilitasi pekerja untuk mendapatkan peningkatan kompetensi keahlian dan terhubung dengan pasar kerja yang sudah diinisiasi kementerian.

Menteri Ida datang ke Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menemui Gubernur DIY dan membahas pertemuan kelompok kerja tenaga kerja (Employment Working Group) sebagai agenda Presidensi G-20. Pertemuan akan berlangsung pada 10-12 Mei.

63