Pati, Gatra.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati menguak jika Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng), ada yang tidak tepat sasaran sehingga pembaruan data perlu dilakukan.
Ketua Komisi D DPRD Pati, Wisnu Wijayanto, mengatakan, tidak sedikit peserta BPJS Kesehatan dari jalur bantuan pemerintah ini dinikmati warga mampu. Sementara warga miskin yang seharusnya menikmati program ini tidak terdaftar dalam program PBI BPJS Kesehatan.
Menurutnya, pembaruan data tersebut harus dilakukan. Sesuai data, jumlah penerima PBI BPJS Kesehatan di Pati yang sumber dananya dari APBN sebanyak 523.549 jiwa per Februari 2022. Sedangkan dari APBD sebanyak 69.413 jiwa. Sehingga sangat disayangkan jika masih tidak tepat sasaran.
“Bahkan ada salah satu kepala desa di wilayah Pati yang mengaku bila istrinya mendapatkan PBI ini, kan kasihan orang yang tak mampu kalau begini,” ujarnya dalam audiensi di ruang Banggar DPRD Pati, Kamis (24/2).
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Pati, Bonaventura Andry Sigmanda berdalih, bahwa kepesertaan PBI merupakan kewenangan Kemensos dan bukan kewenangannya.
“Itu data dari desa terus diverifikasi Dinsos, kemudian ke Dinkes setelah itu mengusulkan kepada kami, baru kami menerbitkan kartu,” ungkapnya.
Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinsos P3AKB Pati, Tri Haryumi, menambahkan, data tersebut bersumber dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Ia menduga kesalahan dimungkinan berada di tingkat desa saat verifikasi.
“Operator desa belum paham IT. DTKS belum diperbarui itu banyak di Kecamatan Sukolilo, misalnya. Padahal seharusnya per bulan berubah terus. Soalnya kan yang menunjuk desanya,” kata dia.