Jakarta, Gatra.com– Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberlakukan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai syarat untuk mengakses berbagai layanan publik. Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Andie Megantara menyatakan, beberapa ketentuan tersebut sebetulnya telah tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 Pasal 9.
“Layanan itu seperti izin mendirikan bangunan (IMB), surat izin mengemudi (SIM), sertifikat tanah, paspor, atau surat tanda nomor kendaraan (STNK),” kata Andie dalam diskusi daring pada Kamis (24/2).
Andie menjelaskan, program JKN-KIS merupakan implementasi dari amanah UUD 1945 Pasal 28H ayat (3) bahwa ‘Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat’.
Selain itu, Pasal 34 UUD 1945 juga mengamanatkan negara harus hadir dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat apabila terjadi risiko sakit.
Sejumlah prinsip tadi kemudian dituangkan di Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Menurut Andie, kehadiran Inpres 1/2022 dimaksudkan untuk memastikan bahwa semua yang sudah diamanahkan bisa berjalan dengan optimal. Meski, perlu dilakukan sejumlah penyesuaian guna sinkronisasi kebijakan.
Saat ini, sebanyak 86% penduduk Indonesia sudah menjadi peserta program JKN-KIS. Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, pemerintah menargetkan cakupan kepesertaan JKN-KIS sebesar 98% penduduk Indonesia.
“Untuk mencapai target 98% tersebut, keluarlah Inpres 1/2022 dengan mengacu kepada semua aturan yang memang sudah diterbitkan di masa lalu,” ujarnya.