Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) meralat pernyataan soal status Indra Kenz alias Indra Kesuma. Sebelumnya, Kejagung menyebut bahwa crazy rich itu sudah berstatus tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Kamis (24/2), menyampaikan bahwa IK masih berstatus terlapor seperti dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Jaksa Agung Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung dari Bareskrim Polri.
Baca Juga: Kejagung Terima SPDP Kasus Binomo Tersangka 'Crazy Rich' Indra Kenz
“SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) terhadap Dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (Hoaks) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama Terlapor IK,” ujarnya.
Leo kembali menyampaikan bahwa SPDP diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri tanggal 21 Februari 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa 22 Februari 2022.
Baca Juga: Indra Kentz Sampaikan Permohonan Maaf Terkait Konten Promosi Binary Option
Sebelumnya, sejumlah korban investasi bodong Binomo melaporkan "crazy rich" asal Medan, Indra Kenz alias Indra Kesuma, ke Bareskrim Polri atas dugaan melakukan sejumlah tindak pidana.
Para korban melaporkan influencer Indra Kenz diduga melanggar Pasal 45 Ayat ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45a ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.