Home Info Pemda Pertashop Menjamur, Disdag Sasar Tera Alat Ukur Penjualan BBM

Pertashop Menjamur, Disdag Sasar Tera Alat Ukur Penjualan BBM

Karanganyar, Gatra.com- Maraknya pendirian pertashop di Kabupaten Karanganyar, Jateng dipertanyakan. Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi dan UKM berencana mengklarifikasinya langsung ke PT Pertamina. Setelah itu, seluruh pertashop bakal dilakukan tera terhadap alat ukur penjualan BBM.

Sebagai informasi, Pertashop adalah lembaga penyalur resmi berskala kecil dari Pertamina yang bertujuan untuk melayani kebutuhan konsumen Bahan Bakar Minyak (BBM), LPG (non subsidi), dan produk ritel Pertamina lainnya. Di Kabupaten Karanganyar, pendiriannya mulai banyak dalam setahun terakhir. Pertashop mudah dijumpai sampai ke daerah pinggiran seperti Jatiyoso, Jatipuro, dan Jumapolo. Bahkan terdapat di perbatasan antarkabupaten. Terutama di wilayah berjauhan dari SPBU.

Kepala Disdagnakerkop UKM, Martadi mengatakan, instansinya bukan pemberi rekomendasi maupun izin pendirian Pertashop. Ia menduga perizinan langsung diproses Pertamina dengan instansi di atasnya. Terkait keberadaan Pertashop di banyak lokasi, ia merasa berwenang melakukan pengawasan perdagangan. Khususnya pada akurasi alat ukur penjualan BBM.

“Pemda berwenang melakukan tera pada alat ukurnya. Seperti halnya melakukan tera pada timbangan milik pedagang pada umumnya. Nah, SPBU maupun pertashop seharusnya juga diperlakukan sama. Wajib di-tera,” katanya kepada Gatra.com, Kamis (24/2).

Untuk mengawalinya, Disdagnakerkop UKM mengirim surat ke PT Pertamina di kantor perwakilan area Soloraya. Pemkab menghendaki balasan surat segera. Harapannya, PT Pertamina menyertakan lokasi Pertashop di Karanganyar sekaligus salinan dokumen legalisasi pendiriannya.

Lebih lanjut Martadi mengatakan, tera terhadap alat ukur penjualan BBM merupakan upaya memberi perlindungan terhadap konsumen. Tera ulang dilakukan minimal sekali dalam setahun. Saat melakukan tera, Disdagnakerkop menggandeng rekanan.

“Saya mendapati adanya tempat penjualan BBM milik Pertamina terpasang informasi ‘sudah ditera’. Saya menduga itu yang melakukan tera internal Pertamina. Ini yang perlu diluruskan. Kewenangan melakukan tera adalah Pemda. Dalam hal ini dinas terkait,” katanya.

Ia menjelaskan, petugas tera akan menyegel alat ukur penjualan BBM di posisi sesuai, usai melakukan tera. Segel tersebut tertera waktu penyegelan. Ia menyebut untuk penjualan BBM milik Pertamina, tera menyasar pada seluruh produk yang dijual seperti Pertalite, Pertamax, Dexalite dan sebagainya.

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karanganyar, Timotius Suryadi mengatakan informasi pendirian pertashop masuk ke Sistem Online Single Submission (OSS). Apabila persyaratan berikut rekomendasi telah lolos verifikasi, maka pemilik modal bisa memproses pendiriannya.

“Yang mendirikan pertashop itu dari Pertamina. Perizinan langsung diproses di OSS. Jika persyaratan lengkap seperti IMB dan sebagainya, tentu bisa didirikan,” katanya.

1152