Jakarta, Gatra.com- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo menyatakan, akan melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya, Kamis (24/2) sore ini. Laporan Roy terkait pernyataan Menag yang didiga diduga membandingkan suara azan dan gonggongan anjing.
"Hari ini KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat Laporan Polisi terhadap YCQ yang diduga membandingkan suara Adzan dengan Gonggongan Anjing," ujar Roy dalam keterangannya.
Menurut Roy, Menag Yaqut diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) atau Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.
Rencananya, Roy bersama bersama Kongres Pemuda Indonesia akan mendatangi Polda Metro Jaya sekitar pukul 15.00 WIB sore ini dengan membawa bukti-bukti rekaman audio visual pernyataan Menag Yaqut.
Sebelumnya, pernyataan Menag Yaqut yang membandingkan bunyi toa masjid dalam kumandang azan dengan gonggongan anjing disampaikan saat di Pekanbaru, Riau, Rabu (23/01) kemarin dalam wawancara dengan para awak media.
Mulanya, Menag menjawab pertanyaan terkait aturan volume suara pelantang suara masjid dan musala dibolehkan maksimal 100 dB (desibel) yang telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022.
"Kita bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan Toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?"
Kemudian, Yaqut turut memberikan contoh dengan perbandingan gonggongan anjing di waktu bersamaan.
"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," kata Yaqut.