Home Regional Perda Pesantren di Demak Temui Titik Terang

Perda Pesantren di Demak Temui Titik Terang

Demak, Gatra.com –  DPRD Kabupaten Demak menyelenggarkan Kajian Panitia Khusus C DPRD Kabupaten Demak  membahas Raperda Tentang Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren di Hotel Novotel, Semarang sejak Selasa hingga Kamis (22-24/2). 

Pertemuan yang melibatkan berbagai Fraksi di DPRD Demak diharapkan bisa menyusun raperda pengembangan pondok pesantren secara produktif. “Alhamdulillah momentum ini jadi kesempatan kita untuk memperjuangkan Pondok Pesantren. Pertemuan ini (Red: Kajian Pansus DPRD Demak) menjadi penting, demi terwujudnya suatu perda yang produktif untuk Pondok Pesantren.” Ungkap Mu’thi Kholil Anggota Fraksi Gerindra DPRD Demak.

Sebelumnya, berbagai organisasi kemasyarakatan yang memiliki perhatian dengan pendidikan dan pondok pesantren melaksanakan berbagai kegiatan untuk mendorong dibahasnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berkaitan dengan Pondok Pesantren oleh DPRD Kabupaten Demak.

Ketua Persatuan Guru Swasta Indonesia (PGSI) Kabupaten Demak, Nor Ahmad mengatakan jika Pondok Pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia, sampai sekarang telah memberikan kontribusi penting di bidang sosial keagamaan. Karena Pondok Pesantren sebagai lembaga pendidikan yang memiliki akar kuat pada umat islam Indonesia terbukti mampu menjaga dan mempertahankan keutuhan NKRI. Maka sudah semestinya daerah memiliki peraturan yang mengatur tata kelola pesantren.

“Sudah semestinya daerah memiliki payung hukum yang mengatur berkaitan dengan Pondok Pesantren, karena Pondok Pesantren terbukti berikan kontribusi penting dengan akar kuat umatnya telah mampu jadi bagian dari penjaga dan pertahankan NKRI.” kata Ketua PGSI Demak Nor Ahmad.

Perlu diketahui, Pemerintah Pusat telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, disusul Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pesantren. Maka selanjutnya bagi Daerah untuk mulai melakukan langkah inisiasi guna menerbitkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pondok Pesantren.

Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor (PC GP Ansor) bersama Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKAPMII) Kabupaten Demak juga melaksanakan Halaqoh Penyusunan Usulan Draft Raperda Pesantren Kabupaten Demak di Pondok Pesantren Al Hidayat Krasak,  Sabtu, 29 Januari 2022. Agenda tersebut turut dhadiri Ketua DPRD Kabupaten Demak Fahrudin Bisri Slamet, Wakil Ketua DPRD Demak Maskuri, serta perwakilan pengasuh Pondok Pesantren di Kabupaten Demak.


 

1092