Home Hukum Perangkat Desa Diduga Korupsi Dana Desa Rp224 Juta, Kades Lapor Polisi

Perangkat Desa Diduga Korupsi Dana Desa Rp224 Juta, Kades Lapor Polisi

Kebumen, Gatra.com- Dugaan korupsi yang dilakukan olej seorang perangkat Desa Wadasmalang, Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, hangat dibicarakan warga. Bahkan perangkat desa tersebut kini masih aktif bekerja.

Kepala Desa Wadasmalang, Darimun, usai rapat terbatas dengan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto di kantor desa mengatakan bahwa, dugaan korupsi salah seorang perangkat desanya dilakukan sendiri tidak melibatkan perangkat lain. Modusnya penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) untuk kepentingan pribadi.

Total Dana Desa (DD) yang ditilap sebesar Rp224 juta. “Modusnya, perangkat desa itu menggunakan uang DD dan PA Des untuk kepentingan pribadi, tidak melibatkan pihak perangkat lain. Jadi tidak terkontrol penggunaannya. Berani-beraninya uang rakyat digunakan untuk pribadi,” kata Darimun, Rabu (23/2).

Menurutnya, kasus ini terbongkar pada Desember 2021, setelah beberapa bulan sebelumnya, pihaknya sudah merasa ada yang aneh dalam laporan keuangan yang disampaikan oleh perangkat tersebut. “Akhirnya ketahuan, ternyata memang ada yang tidak beres,” jelasnya.

Darimun menambahkan, ia sengaja mengundang Bupati Arif Sugiyanto dan Wakil Bupati Ristawati Purwaningsih untuk meminta pendapat atas penyelesaian kasus ini. Pihaknya sepakat untuk menyelesaikan ke pihak yang berwajib.

“Kami tadi sepakat untuk menyelesaikan kasus ini melalui jalur hukum. Kami juga sudah melaporkan dugaan korupsi ini ke Unit Tipikor Polres Kebumen dan minta agar kasus ini segera diproses,” ucapnya.

Saat ini yang bersangkutan, kata Darimun, masih aktif bekerja sebagai perangkat desa. "Tidak lama lagi akan saya nonaktifkan atau dipecat,” pungkasnya.

1440