Home Regional Polda Jateng Kawal Operasi Pasar Minyak Goreng di Semarang

Polda Jateng Kawal Operasi Pasar Minyak Goreng di Semarang

Semarang, Gatra.com - Sejumlah anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah melakukan pengawalan operasi pasar minyak goreng di Semarang.

Kegiatan operasi pasar minyak goreng digelar Kementerian Perdagangan di Pasar Sampangan Kota Semarang, Rabu (23/2).

Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol Iqbal Alqudusy menyatakan, tujuan pengawalan oleh anggota Ditreskrimsus tersebut agar kegiatan operasi pasar minyak goreng berjalan lancar.

“Serta tidak ada permainan harga di level pedagang. Jangan sampai di tengah kelangkaan minyak goreng dimanfaatkan oknum menimbun minyak goreng,” katanya.

Kepada masyarakat, Iqbal mengimbau untuk memberikan informasi kalau mengetahui adanya oknum yang dengan sengaja diduga menimbun minyak goreng atau menemukan adanya dugaan pemalsuan minyak goreng.

"Setiap informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran terkait minyak goreng di pasaran akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Sementara, Sekertaris Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, I Gusti Ketut Astawa menjelaskan operasi pasar minyak goreng hasil kerjasama distributor minyak curah.

“Harga dijual sebesar Rp10.500 per kilogram. Pedagang wajib menjual maksimal Rp 12.800 per kilogram atau Rp 11.500 per liter. Kalau lebih akan kami tindak,” katanya.

Menurutnya, pendistribusian minyak curah tidak hanya dikhususkan untuk pedagang eceran, tapi juga pedagang gorengan maupun UMKM membeli minyak tersebut.

Melalui operasi pasar minyak goreng ini, sambung Astawa dapat memotong rantai distribusi dan mengtasi kelangkaan komoditas tersebut di pasar.

“Kegiatan operasi pasar ini akan terus berlanjut di setiap pasar sampai terpenuhi kebutuhan minyak goreng di Kota Semarang maupun Jateng. Minyak curah ini untuk pedagang dan UMKM bukan perseorangan,” ujarnya.

1101