Jakarta, Gatra.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pemerintah berkomitmen mengembangkan sejumlah program dalam rangka mendukung pelaksanaan program Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT), khusunya melalui pemaksimalan teknologi terbaru.
Komitmen ini sejalan dengan upaya Pemerintah dalam meningkatkan perolehan penilaian yang baik oleh Mutual Evaluation Review (MER) Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF).
“OJK menyambut baik terciptanya teknologi baru (new technology) berupa innovative skills, metode dan proses yang dapat digunakan untuk mewujudkan implementasi program APU/PPT yang efektif atau cara-cara inovatif penggunaan teknologi untuk menerapkan program APU/PPT,” ujar Wimboh dalam seminar “Peluang, Tantangan, Dan Dampak Pemanfaatan Teknologi Baru Untuk Penguatan Rezim APU-PPT” di Jakarta, Rabu (23/02).
Lebih lanjut, Wimboh menilai bahwa perkembangan teknologi di industri jasa keuangan harus disertai pengawasan APU/PPT yang juga memanfaatkan teknologi terkini sehingga bisa mendeteksi sejak awal potensi terjadinya kejahatan tersebut yang berpotensi dilakukan melalui produk dan layanan keuangan berbasis digital seperti cryptocurrency, robot-trading, sampai dengan perkembangan metaverse.
Menurutnya, OJK mendorong program APU/PPT bisa menggunakan teknologi digital seperti big data dan Artificial Intelligence (AI) agar lebih efisien dan meng-cover berbagai aspek yang tidak dapat diidentifikasi berdasarkan format laporan-laporan manual. Teknologi juga harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kemampuan Customer Due Diligence (CDD) dan pemantauan transaksi yang lebih terperinci.
Selain itu, tambah Wimboh, OJK mendorong penerapan Solusi Digital dalam menjalankan CDD yang diharapkan dapat meningkatkan customer experience dan memberikan pengamanan APU/PPT yang lebih efektif tanpa mengurangi integritas entitas penyedia jasa keuangan.
Pada kesempatan yang sama, Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mohammad Mahfud MD turut mendukung OJK dan otoritas lain dalam menyiapkan berbagai instrumen teknologi yang bisa digunakan pelaku jasa keuangan mengidentifikasi dan mengkaji risiko TPPU/TPPT yang muncul sehubungan dengan pengembangan produk baru dan penggunaan teknologi baru.
“Perkembangan teknologi informasi ini harus disikapi oleh pelaku jasa keuangan secara bijaksana dan harus sejalan dengan komitmen FATF. FATF menyatakan komitmennya untuk mendukung perkembangan teknologi baru dan memastikan bahwa penerapan program APU PPT tetap relevan dan efektif yang berbasis risiko dan sejalan dengan percepatan transformasi digital,” katanya.